Pemerintah Sahkan PP Jaminan Produk Halal


SeRiau - Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (PP JPH) akhirnya disahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH), Sukoso menerima salinan PP yang telah ditandatangani presiden tersebut.

"Alhamdulillah sudah keluar PP JPH," kata Sukoso pada Republika.co.id, Rabu (15/4).

PP JPH tersebut tertuang dalam Perarturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. PP ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2019.

Selain itu, PP telah diundangkan dan ditandatangani juga oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly pada 3 Mei 2019. Sukoso menyampaikan proses selanjutnya setelah ini adalah menunggu peraturan Menteri Agama.

Secara garis besar PP JPH berisi antara lain tentang Kerja Sama dengan Kementerian dan Lembaga, Kerja Sama Internasional, Kerja Sama MUI, Tata Cara Registrasi dan Sertifikasi Halal, serta Lembaga Pemeriksa Halal dan Auditor Halal.

Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro memastikan bahwa PP JPH tidak akan menyulitkan dunia usaha. Menurutnya, pemerintah memastikan agar UMKM dapat menjalankan regulasi tersebut.

Ia tidak ingin PP tersebut menjadi beban yang memberatkan para pelaku industri khususnya UMKM. Bambang menyetujui bahwa pengembangan industri halal harus memiliki kerangka regulasi yang baik.

"Sehingga aturan tersebut harus memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya," katanya. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID