Mencoblos Atas Nama Orang Lain, Warga Rokan Hilir Selamat dari Ancaman Penjara

Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir bersama Polres dan Kejaksaan Kabupaten Rokan Hilir ssat menindaklanjuti perkara pencoblosan atas nama orang lain.

SeRiau - Terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Darmawati Sitorus pada tanggal 17 April 2019 yang membawa C6 (undangan pemilih) orang lain atas nama Maysarah, datang dan melakukan pencoblosan di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah diperiksa Polres Rokan Hilir. Alhasil, dugaan kepada terduga dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal yang didugakan.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh saksi dari partai politik Nasdem di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu atas nama Siti Patimah, ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang, diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemilu.

Dalam perbuatan yang didugakan oleh terlapor, bahwa terduga diduga telah melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah)".

Dalam keterangan Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, sebelum pembahasan kedua ini Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan dari ahli hukum pidana.

"Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari Terlapor tidak terpenuhi," kata Bima, Senin (13/5/2019).

"Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya. Dimana, seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih," lanjutnya.

"Padahal faktanya bahwa terlapor hanya memberikan atau mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja, tidak lebih dari 1 TPS. Sebab, dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan," jelasnya.

"Sehingga, meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama Maysarah, kemudian datang ke TPS, akan tetapi terlapor hanya melakukan pencoblosan di TPS itu saja hanya 1 kali dan tidak mencoblos di tempat TPS yang lainnya," ujarnya.

"Dari hasil itu, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup," pungkas Bima. (**H)