Praperadilan Romi, KPK Perkuat Argumen Lewat 65 Barang Bukti


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat argumentasi hukumnya bahwa praperadilan yang diajukan Romahurmuziy atau Romi keliru. Eks Ketua Umum PPP itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Penguatan argumentasi itu dilakukan KPK dalam sidang praperadilan hari ini melalui 65 barang bukti dokumen yang relevan dengan kasus ini dan menghadirkan satu orang ahli pidana.

"Ini untuk membuktikan dan sekaligus menguatkan argumentasi KPK yang sudah ada di jawaban kemarin dimana kami mengargumentasikan ada cukup banyak, bahkan hmpir semua argumentasi atau alasan yang digunakan oleh pemohon RMY di praperadilan tersebut keliru," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (9/5).

Febri lebih jauh menjelaskan bahwa sebelum putusan, pihaknya juga bakal menyampaikan seluruh analisis terkait praperadilan ini untuk sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Sidang pembacaan simpulan digelar Jumat (10/5).

"Nanti KPK akan menyampaikan seluruh analisis terkait dengan praperadilan ini pada hakim," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyaj di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/5).

Dengan pembacaan kesimpulan tersebut, Febri mengatakan pihaknya berharap putusan sidang bisa dibacakan minggu depan.

"Semoga minggu depan hari Senin atau Selasa jadwal dari pengadilan, putusan praperadilannya sudah ada," ungkapnya.

Febri lebih jauh mengingatkan kepada semua pihak bahwa sidang praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah dilakukan. Karenanya KPK tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap Romi pada Rabu (8/5) kemarin, bersamaan dengan dipanggilnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 
Namun Febri menyebut Romi justru kembali mangkir dari pemeriksaan. Alasannya sakit.

"Kemarin pemeriksaan terhadap RMY tidak jadi dilakukan karena RMY kembali mengeluh sakit," kata dia.

Ditanyai apakah Romi masuk rumah sakit, Febri mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu. Namun menurutnya, keluhan sakit Romi masih bisa ditangani KPK sehingga tidak memerlukan pembantaran ke rumah sakit.

KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. (**H)


Sumber: CNN Indonesia