Setelah Dikembangkan, 7 Orang Diamankan KPK Dalam Kasus OTT di Balikpapan


 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa tujuh orang yang diduga terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tanah di PN Balikpapan pada Jumat 3 Mei 2019 sore. 

Mereka diterbangkan dengan pesawat GA 561 dan GA 563 pada pukul 06.27 Wita melalui Bandara Sepinggan Balikpapan.

Tim KPK yang mengenakan penutup muka ini didampingi sejumlah personil Polda Kaltim yang saat penangkapan, tujuh orang ini sempat dimalamkan di Polda Kaltim.

Dari tujuh orang terduga itu terdapat seorang hakim Pembina I berinisial K. Selain itu diperoleh informasi, ada dua orang pengacara berinisial Jh dan Dm, pegawai penasehet hukum berinisial Ri, seorang panitera PN Balikpapan berinisial Fa, satu orang swasta S, dan seorang petugas pengamanan (security) berinisial Su.

Dalam proses pemberangkatan ke Jakarta tidak ada pernyataan namun tampak seorang petugas KPK dengan penutup muka membawa kardus coklat. Belum dipastikan apakah dalam uang atau berkas sebab dalam proses OTT yang berlangsung dikabarkan ada uang Rp100 juta yang disita.
 
Dari informasi yang kami peroleh awalnya dalam OTT ini KPK mengamankan 6 orang namun dalam pengembangan diamankan seorang berinisial SU. Yang kemudian 7 orang ini dibawa ke Polda Kaltim.

Dirkrimum Polda Kaltim Kombes Andhi Triastanto mengatakan, tim Opsnal Jantanras Polda kaltim diminta untuk membackup kegiatan OTT KPK yang dilakukan tidak hanya di PN Balikpapan namun juga ditempat terpisah di Balikpapan.

“Malam tadi diamankan di Polda kita diminta bantuan pengamanan,” ucapnya. Namun Andhi belum dapat memastikan jumlah orang yang ditangkap.

Sementara itu, dari informasi yang beredar dugaannya transaksi suap ini bukan transaksi pertama kali yang artinya sebelum dilakukan OTT, mereka telah melakukan transaksi. Namun hal ini belum dapat dikonfirmasi.

 


Sumber Okezone