Sofyan Basir Masih di Prancis, KPK Panggil Pejabat PLN Jadi Saksi


SeRiau - Tersangka kasus dugaan suap pembangunan PLTU-MT Riau-1 Sofyan Basir saat ini masih berada di Prancis. Di sana, Sofyan masih menjalankan tugasnya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mencari pendanaan bersama direksi yang lain. 

Status Sofyan saat telah diberhentikan sementara dari jabatannya per kemarin (24/4) oleh Dewan Komisaris PLN. Kabar ini dibenarkan oleh Kementerian BUMN. Sofyan dinonaktifkan menyusul statusnya di KPK. 

Sementara Sofyan berada di Prancis, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan, untuk agenda hari ini, beberapa pejabat di level manajerial bakal dipanggil KPK sebagai saksi. Tak hanya itu, anak perusahaan yang berkaitan pun bakal dipanggil hari ini. 

"Untuk jajaran yang lain, besok (hari ini) juga sudah ada pemanggilan untuk keterangan saksi. Besok ada kadiv, manajer senior, anak perusahaan, dan afiliasi. Sudah dipanggil besok (hari ini)," kata Dedeng kepada kumparan, Kamis (25/4).

Untuk Sofyan, kata Dedeng, diperkirakan bakal kembali ke Indonesia pekan ini. Tapi dia tidak bisa memastikan harinya. Salah satu direksi yang ikut Sofyan ke Prancis adalah Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso. 

"Sebagai warga negara, kalau dipanggil dengan status sekarang, pasti akan patuh pada perundang-undangan. Pak Dirut belum dipanggil. Tersangka nanti belakangan, saksi-saksi dulu. Urutannya begitu," lanjut dia. 

Sofyan ditetapkan tersangka karena diduga dijanjikan fee proyek PLTU Riau-1 dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo.

Ia disebut melakukan perbuatannya bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham. (**H)


Sumber: kumparanNEWS