Pangkas Birokrasi, Sebaiknya Keberadaan RW Ditiadakan


 

SeRiau - Muncul wacana agar keberadaan Rukun Warga (RW) ditindakan. Hal ini dilontarkan salah seorang Ketua RW 15 Kelurahan Tangerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Zakaria.

Mantan pejabat Pemko ini menilai ada beberapa alasan keberadaan RW dihapuskan salah satunya untuk memperpendek dan mempermudah birokrasi.  Sebaiknya, warga yang mengurus menyangkut dengan surat menyurat cukup sampai RT saja dan langsung ke kelurahan. Saat ini, dalam pengurusan setelah RT urusan langsung ke RW. Itupun kalau ada RW-nya lagi ditempat. Kalau RW keluar kota, ini membutuhkan waktu beberapa hari menunggunya. 

"Oleh karena itu, jika sudah pengurusan sampai di RT ya  langsung aja lagi ke kelurahan," kata Zakaria, Jumat (13/4) di Pekanbaru

Disisi lain, kata Zakaria, RW itu tidak memiliki wilayah beda dengan RT yang mempunyai  wilayah. RW cukup ditunjuk hanya sebagai koordinator kelurahan. Di kantor lurah ada jabatan kasi-kasi yang bertugas sebagai koordinator RT/RW.

" Jadi lebih baik diberdayakan kasi-kasi yang membidangi masalah pengurusan warga," katanya lagi

Selain memangkas birokrasi, kata Zakaria, dihapusnya RW ini bisa meringankan anggaran Pemko Pekanbaru. Sebab selama ini insentif RW kadang dibayar kadang tidak. Alangkah baiknya, dana insentif RW ini digunakan untuk pembangunan dibidang pendidikan dan infrastruktur jalan dan sebagainya.

" Kalau saya sarankan kepada Pemko Pekanbaru lebih baik dana insentif untuk pembangunan sekolah dan jalan. Ini artinya, meringankan beban Pemko juga. Wacana ini juga harus dipikirkan oleh Pemko," sebut Zakaria yang telah 22 tahun menjadi RW.

Zakaria menjelaskan, saat ini di Kota Pekanbaru ada sekitar 671 RW. Sedangkan insentif Ketua RW setiap bulan Rp 650 ribu. Jika dikalikan selama 12 bulan, maka anggarannya mencapai sekitar Rp 5 miliar lebih setahun. Jika anggaran ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, mungkin jauh lebih bermanfaat. 

Zakaria membandingkan, didaerah lain sudah banyak struktur Ketua RW dihapuskan. Selain itu, ada juga antara Ketua RT dan Ketua RW tidak cocok. Jadi setiap pengurusan surat, Ketua RT tersebut langsung mengurus ke kelurahan tanpa melalui Ketua RW. Kenyataan surat tersebut bisa juga selesai.

“Jadi atas nama pribadi, saya meminta kepada anggota DPRD yang terpilih nantinya bersama pihak Pemko Pekanbaru agar  struktur RW ini bisa dihapuskan,” kata Zakaria. (zal)