Ketua Kadin Bali Teriak Prabowo Presiden Saat Akan Ditahan Polisi


SeRiau - Polda Bali menahan Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Alit ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi. 

Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Alit langsung ditahan. Ini karena perkara Alit masuk dalam pengecualian. Alit akan ditahan selama 20 hari.

"Pasal yang disangkakan 378 atau 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun, karena ini pasal penahanan yang bersifat obyektif ini bisa dilakukan penahanan. Ditetapkan tersangka Jumat (5/4) dipanggil Selasa (9/4) kemarin tidak datang, lari, dia menghindar. Jadi kita berpikir terindikasi mau melarikan diri," kata Andi Fairan.

Pantauan kumparan di Polda Bali, Alit mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA, usai ditangkap di DKI Jakarta. Sekitar pukul 17.00 WITA, Alit yang tampak mengenakan baju tahanan keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua.

Begitu tersangka menginjakkan kaki ke lapangan Polda, wartawan langsung mencecar sejumlah pertanyaan. Mulai dari dugaan melarikan diri, aliran dana hingga identitas inisial S yang disebut menerima dana dari Alit. 

Alit menjawab seluruh pertanyaan wartawan dengan berteriak sambil digiring polisi. Namun, setibanya di rutan Polda Bali ia berdoa Prabowo menang dalam pilpres mendatang. 

"Yang penting 17 April Gerindra menang, Prabowo Presiden," teriak Alit yang juga caleg Gerindra untuk DPR ini.

Seperti diketahui, kasus ini bermula di Januari 2012 lalu. Saat itu, Alit dengan pengusaha bernama Sutrisno Lukito Disastro bekerja sama ingin membentuk PT Bangun Segitiga Emas (BSM)-perusahan dibidang pengembang, untuk perluasan Pelabuhan Benoa seluas 200 ha. Keduanya juga berencana mengajukan kerja sama dengan Pelindo III.

Dalam kesepakatan kerja sama, Sutrisno akan berperan sebagai pihak investor dan Alit melobi alias mengurus izin perluasan ke pemerintah, masyarakat dan Pelindo III. Sutrisno telah memberikan dana sebesar Rp 16 miliar untuk audensi dengan gubernur terkait izin pelebaran pelabuhan Benoa dan mengurus surat rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Bali.

Uang itu dialirkan Alit kepada rekannya dengan inisial C (arsitektur) sebesar Rp 4,6 miliar, S (penasihat) sebesar Rp 7,5 miliar dan J (legalitas) senilai Rp 1,1 miliar. 

Tak kunjung mendapatkan surat izin dan rekomendasi, akhirnya Sutrisno melaporkan Alit ke Polda Bali pada 20 April 2018 lalu. (**H)


Sumber: kumparanNEWS