Warga Palestina Dinyatakan Bersalah Atas Pembunuhan Tentara Israel


SeRiau - Pengadilan Israel menyatakan seorang warga Palestina bersalah atas pembunuhan seorang tentara Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat tahun lalu.

"Pengadilan militer di Judea (Tepi Barat) menyatakan teroris Islam Yusef Abu Hamid bersalah atas dakwaan membunuh tentara Ronen Lubarsky," demikian disampaikan militer Israel dalam sebuah statemen seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (8/4/2019).

Lubarsky, seorang anggota pasukan khusus Israel, terkena lemparan batu di bagian kepalanya saat operasi penangkapan di Tepi Barat pada 24 Mei 2018 lalu. Sersan berumur 20 tahun itu meninggal akibat luka-lukanya dua hari kemudian.

Sumber-sumber Palestina mengatakan bahwa batu dilemparkan ke tentara Israel tersebut saat operasi untuk menangkap sejumlah warga Palestina di kamp pengungsi Al-Amari, dekat Ramallah. Kamp yang ditinggali sekitar 15 ribu warga Palestina itu, kerap menjadi ajang bentrokan antara warga Palestina dan pasukan Israel.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Minggu (7/4) waktu setempat, vonis hukuman terhadap Abu Hamid belum disampaikan. Pembacaan vonis hukuman akan dilakukan dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya pada 15 Desember 2018 lalu, militer Israel telah menghancurkan rumah keluarga Abu Hamid di Ramallah. Diketahui bahwa otoritas Israel menempuh kebijakan menghancurkan rumah-rumah warga Palestina yang dinyatakan berada di balik serangan-serangan terhadap warga Israel. (**H)


Sumber: detikNews