Respons Putusan MK, Kemendagri Buka Perekaman e-KTP di Hari Libur


SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP bisa digunakan untuk mencoblos. Dengan adanya keputusan ini, Kementerian Dalam Negeri langsung memerintahkan seluruh jajaran untuk membuka layanan perekaman data e-KTP bahkan di hari libur.

"Ditjen Dukcapil langsung merespons dengan menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah tetap melakukan pelayanan di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur lainnya. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses perekaman e-KTP terus berlangsung sehingga penduduk wajib KTP bisa segera mendapatkan e-KTP," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya, Jumat (29/3).

Zudan menjelaskan, saat ini sudah 98 persen warga merekam data e-KTP. Dia terus mendorong warga yang belum merekam e-KTP untuk segera datang ke kantor pemerintahan terdekat. Setelah merekam data, warga akan mendapat Suket yang kini bisa digunakan sebagai syarat untuk mencoblos.

Selain dibuka pada hari libur, Zudan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan jemput bola titik-titik yang sulit diakses. Sehingga warga tak perlu datang ke kantor pemerintahan untuk merekam data.

"Dukcapil juga akan lebih pro-aktif melakukan jemput bola. Aksi jemput bola itu dilakukan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki kesulitan akses pada kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP. Ini semua dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang seluas-luasnya pada masyarakat dan dalam rangka melaksanakan putusan MK," jelas dia.

Saat ini, Zudan sudah menandatangani surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mengatur proses pelayanan di hari libur dengan segera, sehingga masyarakat dapat langsung terlayani.

Di lain sisi, masyarakat juga diminta pro-aktif melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, putusan MK itu bersifat final dan mengikat, mengikat masyarakat, mengikat penyelenggara Pemilu, juga termasuk mengikat Dukcapil.

"Masyarakat harus juga punya kesadaran untuk pro aktif mendatangi dinas dukcapil melakukan perekaman," ucap dia. (**H)


Sumber: kumparanNEWS