KPK: Pilih Calon yang Jujur, Tolak Uang 'Serangan Fajar'


SeRiau - KPK mengajak masyarakat berani menolak uang 'serangan fajar' terkait Pemilu 2019. KPK meminta pemilih memilih calon yang bersih. 

"KPK kembali mengajak masyarakat untuk mengingat dan memahami slogan pilih yang jujur sebagai sikap yang harus kita ambil dalam Pemilu 2019 ini," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).

Para pemilih diminta KPK bersikap jujur. Pemilih harus berani menolak politik uang.

"Kita para pemilih bersikap jujur dengan cara menolak setiap bujukan atau pemberian uang serangan fajar dan tidak memilih calon pemimpin yang menggunakan politik uang karena hal tersebut akan mendorong mereka korupsi saat menjabat," katanya. 

Selain itu, KPK mengajak pemilih untuk memilih calon yang jujur memenuhi janji-janji kampanye termasuk calon yang telah patuh melaporkan LHKPN secara tepat waktu dan jujur. 

"17 April 2019 nanti adalah waktu yang monumental bagi kita untuk memilih pemimpin yang jujur," tutur Basaria.

Pesan ini disampaikan Basaria dalam jumpa pers terkait OTT anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Bowo ditetapkan sebagai tersangka suap terkait PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK). 

Bowo diduga membantu PT HTK agar ) sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia Logistik. Terkait suap ini, disita duit Rp 89,4 juta saat OTT pada Rabu (27/3) dan Rp 221 juta serta USD 85.130.

Tapi KPK juga menduga Bowo Sidik menerima duit dari pihak lain yang belum dirilis KPK. Sehingga duit total yang disita Rp 8 miliar dalam 84 kardus.

KPK menetapkan Bowo Sidik dan Indung, orang kepercayaannya sebagai penerima suap. Sedangkan Manajer Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Bowo Sidik dan Indung disangka melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf a atau huru b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana KOrupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dari PT Humpuss disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a ataui huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (**H)


Sumber: detikNews