Soal Ngajak Golput Bisa Dijerat UU ITE, Golkar Bandingkan dengan Australia


SeRiau - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menanggapi Menko Polhukam Wiranto yang menyebut orang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU ITE. Menurut Airlangga, ada beberapa negara lain yang melarang golput.

"Saya rasa di beberapa negara golput itu dilarang secara di UU, contoh di Australia secara UU golput itu dilarang," kata Airlangga di DPP Golkar, Jl Anggrek Neli, Jakarta Barat, Rabu (27/3/2019).

Sekjen Golkar Lodewijk Paulus menambahkan setiap warga negara memiliki hak memilih dan dipilih. Menurutnya, golput sama saja tidak menggunakan haknya itu.

"Karena sebenarnya kalau dia golput, dia tidak menggunakam haknya," ucapnya.

Ia menilai orang yang golput akan menyesal. Sebab, ia harus menunggu 5 tahun lagi untuk menebus kesalahannya itu.

"Dia akan menyesal kok orangnya begini, kok saya tidak ikutkan, itu tidak ada artinya nunggu 5 tahun lagi baru dia bisa menebus kesalahannya," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Wiranto menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Menurut Wiranto, UU yang mungkin bisa menjerat pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. 

"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat.

"Kalau UU Terorisme tidak bisa, ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau, pasti ada sanksi," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews