Rocky Sebut Jokowi Terancam UU Terorisme soal Hoaks Esemka


SeRiau - Aktivis sekaligus Akademisi, Rocky Gerung, mengkritik wacana yang dilontarkan Menkopolhukam Wiranto soal ancaman Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terhadap pelaku hoaks.

Rocky beranggapan Presiden Joko Widodo dalam hal ini bisa turut kena jerat UU Terorisme jika wacana tersebut diberlakukan. Hal itu disampaikan Rocky menanggapi janji Jokowi menghadirkan mobil Esemka yang tak kunjung terealisasi.

"Kalau sekarang dipakai undang-undang terorisme, siapa pembuat hoaks terbaik dan terbanyak, ya presiden. Dari awal presiden telah bikin hoaks tentang Esemka maka perlakukan undang-undang terorisme pertama pada presiden. Kan itu konsekuensi-konsekuensi dari cara berpikir hukum yang otoriter akan kena dirinya sendiri," ujar Rocky saat menjadi pembicara dalam program Indonesia Lawyers Club di TV One, Selasa (26/7).

Bukan hanya Jokowi yang juga capres petahana dalam Pilpres 2019, Rocky pun menuding cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin pun bisa terjerat UU Antiterorisme seperti yang digagas Wiranto.

"Siapa lagi yang kena selain presiden, ya Pak Ma'ruf Amin yang juga mengaminkan akan ada produksi Esemka bulan Oktober lalu," kata pria yang dikenal sebagai pengajar filsafat tersebut.

Dalam acara tersebut, Rocky menyindir rencana menjerat pelaku hoaks dengan UU Antiterorisme ibarat menembakkan meriam untuk membunuh nyamuk. Dia pun menganggap ancaman UU Antiterorisme itu sebagai era baru dari Totalitarianisme.

Totalitarianisme adalah pemikiran politik yang melihat eksistensi manusia secara orang per orang tidak penting, sehingga tuntutan utama adalah ideologi penguasa atau negara.

Rocky menuding upaya memberlakukan UU Antiterorisme terhadap pelaku hoaks adalah upaya negara menjebak rakyatnya sendiri.

"Kita diarahkan untuk masuk kembali pada new kind of totalitarianism melalui undang-undang terorisme itu. Jadi, cara negara untuk menjebak rakyat dengan menakut-takuti dengan ide totalitarianisme. Pikiran-pikiran semacam itu yang ingin diucapkan oleh negara dengan cara mencari cara agar supaya hoaks itu menjadi jahat," kata dia.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arya Sinulingga menilai tudingan Rocky terhadap Jokowi sebuah kekeliruan yang fatal. Arya menganggap Rocky tak mengerti definisi hoaks.

"Hoaks itu kan mengelabui fakta yang ada, dia putar-putar. Dia bohong mengelabui opini publik. Ini kan tidak ada sama sekali fakta yang dikelabui oleh Pak Jokowi untuk kasus Esemka," kata Arya.

Arya menganggap Rocky telah menggiring opini publik agar punya pandangan seolah-olah Jokowi telah mengelabui rakyat. Padahal, kata Arya, Rocky hanya bermain bermain kata-kata alias ngibul.

"Itu bisa-bisanya Rocky Gerung saja supaya seru-seruan diskusi. Sudah saya bilang, dia itu tukang ngibul," kata Arya.

Fenomena Hoaks Versi Rocky

Rocky berpendapat maraknya peredaran hoaks atau berita bohong karena ketertutupan informasi serta tak membuka pikiran masyarakat.

"Hoaks itu adalah pelarian dari tertutupnya informasi. Itu yang terjadi," tutur Rocky.

Akibat ketidakbebasan informasi, kata Rocky, maka orang-orang memproduksi informasi alternatif. Ia pun menuding pengendalian yang menimbulkan ketidakbebasan informasi adalah bentuk ketakutan penguasa bahwa kebenaran itu akan tiba pada publik.

Mengutip pada gagasan filsuf Jerman Hannah Arendt, Lying in Politics, Rocky berpendapat kebohongan adalah hakikat dari manusia apalagi bagi seorang politikus. Publik menurut Rocky dalam hal ini membutuhkan alat identifikasi bohong dan benar untuk menangkal bias informasi.

"Tapi justru alat untuk membedakan mana bohong dan benar itu lenyap di bawah arogansi kekuasaan, sehingga bohong dan benar itu bercampur," katanya.

Untuk menangkal hoaks tersebut, sambung Rocky, diperlukan kebebasan berbicara dan kebebasan pers. 

"Sebab dari ketiadaannya kebebasan berpikir adalah hilangnya public trust. Supaya dia pulih jangan kendalikan pers, itu rumusnya sederhana, bukan UU Terorisme yang mesti diturunkan tapi aktifkan kembali kebebasan pers untuk mengucapkan pikiran supaya orang bisa pilih mana yang benar mana yang salah," kata Rocky.

Menkopolhukam Wiranto sebelumnya mengatakan penyebaran hoaks atau berita bohong bisa ditindak menggunakan UU Antiterorisme. Dia mengatakan demikian karena penyebaran berita bohong atau hoaks dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan teror yang menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto seperti dilansir Antara, usai Rakor Kesiapan Pengamanan Pemilu 2019, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat. (**H)


Sumber: CNN Indonesia