DiTuntut Bayar Ganti Rugi Rp 588 Juta

Majelis Hakim PHI Kabulkan Gugatan 11 Eks Karyawan RTV

Suasana Sidang Gugatan Eks Karyawan RTV

 

SeRiau-  Setelah melewati proses persidangan panjang, akhirnya Gugatan 11 orang mantan karyawan Riau Televisi dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial  Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan langsung Dibacakan Oleh Ketua Majelis Hakim Basman,  dalam perkara Pemutusan hubungan kerja ini mantan karyawan RTV yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara kota pekanbaru dan dihadiri oleh seluruh Karyawan yang menjadi Penggugat sangat mengapresiasi tehadap putusan yang diambil oleh majelis hakim. 

Karena telah menegakkan keadilan bagi mantan karyawan RTV yang di Rumahkan dan di PHK dgn alasan yang tidak jelas. putusan tersebut  memberikan rasa haru dan bahagia bagi mantan karyawan Willy Dkk, mereka merasa sangat merasa senang dan lega karena apa yang diinginkan dan diharapkan semua sama kawan kawan telah dikabulkan oleh majelis hakim dan kami sangat berterimakasih kepada tim pengacara dari LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru yang sudah membantu dan bekerja keras untuk membantu kami yang sangat teraniaya oleh perusahaan RTV, ungkap Willy,

 Sementara itu Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Kota Pekanbaru Suardi SH juga merasa lega dan menyambut positif terhadap putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari ini, rabu tanggal 20 maret 2019 dipengadilan negeri pekanbaru. Suardi yang didampingi seluruh tim Advokat Publik LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyampaikan bahwa majelis hakim dianggap telah bijak dalam memberikan putusan terhadap klien kami, pihak RTV dituntut mengganti rugi terhadap karyawan sebesar lebih kurang Rp. 588 juta untuk sebelas mantan karyawan yang di PHK.

Disisi lain, Firdaus Tri Handoko,SH selaku penanggung jawab perkara tersebut menyampaikan harapan agar Perusahaan segera membayarkan hak pekerja sebagaimana putusan majelis hakim, meskipun masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, namun dalam perkara ini perusahaan memang tidak membayarkan pesangon 11 karyawan, jadi hal ini sudah tepat. 

Kasus ini berawal dari seringnya karyawan menerima pembayaran gaji yang sering telat, sehingga pada Mei 2018 30 orang karyawan melakukan protes, yang berujung dengam dirumahkannya 20 orang karyawan, namun beberapa pekerja dipekerjakan kembali oleh perusahaan dan tersisalah 12 orang pekerja yang dirumahkan, sementara pada saat drumahkan perusahaan juga tidak membayarkan hak penuh pekerja sebagaimana diamanhkan UU No 13 tahun 2003, meski sudab berupaya untuk berjuang tentang nasibnya, akhirnya pada agustus 2018 12 pekerja di PHK oleh perusahaan, namun perusahaan tidak membayarkan pesangon meskipun rata rata pekerja sudah memiliki masa kerja 2-15 tahun, sehingga akhirnya pekerja yang di PHK sudah melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru dan berakhir dengan diajukannya gugatan ada Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru. (Rilis)