KPK Periksa Romi sebagai Tersangka Suap Jabatan Kemenag



SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/3).

Romi akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Selain memeriksa Romi, penyidik KPK juga memanggil tersangka lainnya yaitu Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi dalam kasus suap yang sama. 

"Pemeriksaan tersangka RMY, HRS dan MFQ kasus suap terkait dengan seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis di Gedung KPK, Jakarta. 

Febri mengatakan Romi memastikan akan menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini. Namun dia tak menyebutkan pukul berapa Romi diperiksa.

KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag pada Sabtu (16/3). Dalam kasus ini, anggota DPR itu diduga menerima suap dari Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Haris baru menikmati jabatannya selama sepuluh hari. Dia dilantik oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada awal Maret 2019. Sementara KPK menduga Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya, dan namanya tak masuk tiga nama yang diusulkan ke Menag.

Romi ditangkap KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap lima orang lainnya, Haris, Muafaq, Amin Nuryadin selaku asisten Romi, Abdul Wahab yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan sopir Muafaq.

KPK menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi jabatan 2018-2019. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka yakni RMY, HRS dan MFQ. Romi disangkakan Pasal 12 ayat a atau b jo Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 


Sumber CNN Indonesia