Ada Aturan Baru, Ekspor Kendaraan Ditarget Jadi 400 Ribu Unit

  • by Redaksi
  • Selasa, 12 Februari 2019 - 21:24:42 WIB

SeRiau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Dengan relaksasi prosedur ekspor itu, pemerintah menargetkan ekspor kendaraan jadi bisa mencapai 400.000 unit di tahun ini.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa, dengan aturan baru yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2019 tersebut, pemerintah bisa meningkatkan target ekspor kendaraan CBU dari realisasi tahun lalu yang mencapai 264.000 unit.

"Jadi, target ekspor CBU di 2019 diharapkan bisa naik menjadi 400.000 unit. Dengan tujuan ekspor ke China, Saudi Arabia, Cambodia, Vietnam, juga ke negara Amerika Latin seperti Peru," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Dia menjelaskan bahwa sudah ada dua investor asal Eropa dan Asia yang berkomitmen untuk berinvestasi di sektor automotif Indonesia dan masih menunggu beberapa hal untuk disiapkan.

"Nilai investasi dari dua investor itu mencapai USD900 juta," jelasnya.

Tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57% dan impor sebesar 48,43%. Pada 2015, ekspor mencapai 55,40% dan impor sebesar 44,60%. 

Selanjutnya, pada 2016 ekspor sebesar 61,40% dan impor sebesar 38,60%. Pada 2017, ekspor tercatat sebesar 53,16% dan impor sebesar 46,84%. Pada 2018, ekspor tercatat mencapai 63,56% dan impor sebesar 36,44%.


Sumber: Okezone