KPU: Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Belum Bisa Dicoret

  • by Redaksi
  • Ahad, 10 Februari 2019 - 09:58:11 WIB

 

 

SeRiau – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan masih menunggu keputusan hukum Ahmad Dhani apakah sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap untuk menentukan statusnya sebagai caleg DPR bisa dilanjut atau tidak.

"Dia banding belum inkracht, jadi belum bisa kita coret (namanya sebagai caleg DPR)," kata Ilham saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu 9 Februari 2019.

Oleh karena itu, kata Ilham, pihaknya masih menunggu putusan tersebut. Namun demikian saat ini status Ahmad Dhani sendiri masih memenuhi syarat sebagai caleg dari Partai Gerindra.
"Ya (Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg)," tutur Ilham.

Adapun hal itu sendiri sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Pasca-Daftar Calon Tetap (DCT). Surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam surat berisi bahwa caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah itu, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis hukuman untuk Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dhani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan pidana Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, memerintahkan terdakwa ditahan, menerapkan barang bukti untuk dimusnahkan," kata hakim ketua sebelum mengetok palu.

 

 

 


Sumber Okezone