Dinilai Langgar Pidana Pemilu, KPU Coret Mandala Shoji dari Daftar Caleg

  • by Redaksi
  • Sabtu, 09 Februari 2019 - 20:57:21 WIB

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan bahwa Mandala Shoji telah melakukan pidana Pemilu. Oleh sebab itu, KPU memutuskan untuk mencoret Mandala jadi Calon Legislatif (Caleg).

"Pidana Pemilu (Mandala Shoji). Dasarnya KPU di Undang-Undang itu kan jelas kalau pidana Pemilu maka dicoret, sudah jelas," kata Arief di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Sabtu (9/2/2019).

Majelis hakim PN Jakarta Pusat memvonis Mandala bersalah dengan hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp5 juta karena melanggar aturan Pemilu dengan membagikan kupon umrah.

Rencananya Caleg asal PAN itu dari kuasa hukumnya akan melakukan melaporkan KPU ke pihak terkait. Mereka keberatan atas pencoretan Mandala dari Daftar Caleg Tetap (DCT).

Menanggapi hal itu, Arief mempersilakan siapapun untuk menempuh pembelaan dengan jalur yang sudah sesuai dengan Undang-Undang. Menurutnya, apa yang diputuskan pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tidak apa-apa. Itu kan kalau tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh undang-undang. Tidak puas keputusan KPU soal apa, soal etiknya silahkan ke DKPP, kalau tidak puas putusan KPU administrasinya ada Bawaslu. UU memberi ruang itu," papar Arief.

Di Pengadilan Tinggi, pengajuan banding Mandala ditolak majelis hakim yang memperkuat putusan PN Jakarta Pusat. Terbaru, Mandala telah menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna melaksanakan putusan pengadilan, kemarin. (**H)


Sumber: Okezone