Belum Pecat PNS Korupsi, Kepala Daerah Terancam Disanksi

  • by Redaksi
  • Kamis, 31 Januari 2019 - 14:10:36 WIB

 

SeRiau - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati terancam diberi sanksi jika tidak segera memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT).

Adapun sanksi yang disiapkan oleh Mendagri mulai dari sanksi ringan sampai berat. Berdasarkan data BKN per tanggal 29 Januari 2019, tercatat dari total 2.357 PNS Tipikor BHT, 20,28 persen atau sebanyak 478 sudah dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Rincian 49 PNS K/L dan 429 PNS daerah. Untuk mempercepat proses PTDH terhadap PNS Tipikor oleh PPK instansi masing masing, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran bersama tentang pemberian batas waktu tambahan bagi PPK untuk menerbitkan SK PTDH, dan sanksi tegas bagi PPK yang tidak memberhentikan PNS Tipikor BHT.

"Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan antara BKN, KemenPANRB. Kemendagri, BPK, BPKP, serta MA dan KPK pada tanggal 29 Januari 2019 guna menyikapi proses penegakan hukum terhadap PNS Tipikor yang belum optimal," terang Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Kanreg BKN Surabaya, Kamis (31/1/2019).

Di samping itu, BKN mengapresiasi PPK yang telah memberhentikan 673 PNS Tipikor BHT di luar data 2.357. Rinciannya 75 PNS K/L dan 598 PNS daerah.

Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak Surat Keputusan Bersama (SKB) KemenPANRB, Kemendagri, dan BKN dengan Nomor: 182/6597/SJ, dengan Nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah.

Perlu diketahui dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor. Para Gubernur, Walikota dan Bupati untuk sesegera melaksanakan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

"Jadi mohon kepada PPK untuk mengidentifikasi PNS yang terlibat masalah Tipikor yang sudah inkrah untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, bukan pemberhentian dengan hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat mereka tidak mendapat pensiun. Kalau pemberhentian dengan hormat mereka dihentikan tapi masih mendapatkan pensiun," katanya.

 


Sumber Okezone