Bawaslu: Tabloid 'Indonesia Barokah' Bisa Masuk Ranah Pidana Umum

  • by Redaksi
  • Sabtu, 26 Januari 2019 - 09:21:18 WIB

SeRiau - Bawaslu masih terus menelusuri beredarnya tabloid 'Indonesia Barokah' yang diduga berisi konten yang mengandung unsur kebencian dan ditujukkan kepada pasangan capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, sejauh ini belum ditemukan ada pelanggaran pemilu dalam tabloid tersebut.

"Itu sudah kita jadikan temuan, sudah kita keluarkan kep (surat)nya, kajiannya kemarin bahwa ya itu tidak terbukti ada dugaan pelanggarannya. Dia tidak terbukti ada pelanggarannya. Belum ada terbukti ada pelanggarannya itu bahasa tepatnnya," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1).

Meski tidak masuk dalam pelanggaran pemilu, Bawaslu mengatakan, polemik tabloid 'Indonesia Barokah' bisa masuk ke dalam ranah pidana umum. Bawaslu juga belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu hasil penelusuran yang dilakukan oleh Dewan Pers. 

"Ya itu tidak bisa masuk tindak pidana pemilu. Tapi mungkin bisa masuk tindak pidana umum. Tapi yang punya kewenangan itu polisi. Kita kan minta ke polisi untuk menyelidiki apakah ada tindak pidana lain, siapa aktor dibalik ini, itu kan masuk tindak pidana hukum lainnya," ucap Fritz.

"Selain itu Bawaslu bersama dengan polisi dan Jaksa kita perintahkan pada Dewan Pers untuk menyelidikinya. Karena Dewan Pers enggak mau liat itu barang, kan itu kan bukan bahan jurnalistik," lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Pusat sudah meminta kepada Bawaslu Daerah untuk melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap beredarnya tabloid itu. Diduga masih ada edisi lain dari tabloid ini.

"Kami sudah minta Bawaslu kita (Daerah) untuk melakukan pengawasan ke kantor pos, kejaksaan dan polisi, kalau ada kita akan sita. Tapi ini kan masih edisi pertama, mungkin nanti ada edisi kedua dan ketiga. Itu kan perlu dicegah," ujar Fritz. 

Sementara tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Habiburokhman meminta kepada Bawaslu untuk tidak lepas tangan dalam menyelidiki tabloid 'Indonesia Barokah'. Bawaslu harus menyatakan sikap yang jelas terhadap kasus ini.

"Bawaslu tidak bisa lepas tangan, harus jelas sikapnya, minimal keluarkan imbauan dan rekomendasi jangan ada propaganda seperti ini. Jadi gini, jelas-jelas dari segi legalitas, tabloid ini kan bukan produk jurnalistik, diduga kuat bukan produk jurnalistik, karena gak tercantum nama penerbit, perushaan, dan alamat percetakan. Itu pertama. Kedua dari segi konten di laporan utama dan lipsusnya kan mengandung fitnah terhadap Pak Prabowo. Jadi siapa yang paling berkompeten dalam pengawasan terkait pemilu? Ini kan pasti terkait pemilu. Karena di masa pemilu, masa kampanye, dan isinya terkait-kait mulu. Jadi Bawaslu," jelas Habiburokhman. (**H)


Sumber: kumparanNEWS