Komisi II DPR dan KPU Sepakat Tentang PKPU Pemungutan Suara

  • by Redaksi
  • Kamis, 10 Januari 2019 - 21:02:46 WIB

SeRiau - Komisi II DPR bersama KPU menyepakati Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Komisi II sepakat menyerahkan kepada KPU pasal tentang pindah pemilih di PKPU, tentang Pemungutan, dan Penghitungan Suara.

"Komisi II DPR memberikan seluruh tanggung jawab dan keputusan serta langkah langkah untuk pasal delapan (pindah pemilih) kepada KPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh saat memimpin rapat dengan KPU dan Bawaslu, Kamis (10/1).

Dalam rapat itu, Komisi II DPR menyetujui Rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu dan rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu.

"Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan KPU tenyang pemungutan suara dan perhitungan suara dalam pemilihan umum," kata Nihayatul membacakan kesimpulan rapat.

"Komisi II DPR RI menyetujui rancangan peraturan Bawaslu tentang pengawasan pemungutan suara dalam pemilu," lanjutnya.

Meski mencapai kesepakatan, sejumlah fraksi meminta agar KPU mengutamakan kepentingan oenilih dalam pemilu. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto mengatakan KPU harus melindungi hak dasar pemilih di mana pun pemilih berada.

"Prinsipnya PAN bagaimana hak mendasar warga negara itu bisa dilindungi, kalau pun pindah, ada tingkat wilayah cakupannya ya," kata dia.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Sutriyono meminta agar KPU mencari jalan tengah bagaimana agar suara pemilih dapat dijaga dan diberikan akses mudah.

"Kami sepakat serahkan ke KPU untuk jalan tengah terbaik dengan berpedoman UU yang ada. Tapi suara rakyat juga harus dijaga karena pemilu untuk kedaulatan rakyat. Semoga ada solusi yang terbaik," tutur dia. (**H)


Sumber: kumparanNEWS