Bawaslu Jateng Ancam Bubarkan Kampanye 9 Partai di Pemilu 2019


SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) ancam bubarkan kampanye kepada sembilan partai politik (Parpol), yang tidak melaporkan susunan tim kampanye pada kontestasi Pemilu 2019.

"Banyak, sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kami. Jika mengacu regulasi, semua partai semua Pemilu wajib menyerahkan susunan tim kampanye, maksimal satu hari sebelum penetapan kampanye. Jika tetap tidak laporan ya nanti kami bubarkan kalau kampanye," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng Anik Sholihatun saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (8/1).

Dia menyebut sembilan partai belum melaporkan tim kampanye adalah Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Garuda, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

Sedangkan tujuh parpol lainnya sudah menyerahkan laporan susunan tim kampanye. Mereka terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Nasional Demokrat, Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera dan Demokrat.

"Total dari 16 parpol peserta Pemilu, sembilan belum pernah sampaikan susunan tim kampanye. Dan tujuh lainnya sudah laporkan tim kampanyenya kepada kami," ungkapnya.

Terkait tim kampanye, Anik menyebut dari 20 caleg DPD yang maju untuk daerah pemilihan Jawa Tengah, terdapat 10 caleg di antaranya yang belum punya tim kampanye. Kemudian 10 caleg lainnya sudah punya tim kampanye dan telah dilaporkan kepada Bawaslu.

"Yang belum lapor soal tim kampanye itu caleg DPD di antaranya atas nama Abdul Kholik, GKR Ayu Koes Indriyah, Darwito," kata Anik Sholihatun. (**H)


Sumber: Merdeka.com