Polisi Ancam Penyebar Foto Vulgar Artis VA dengan UU ITE

  • by Redaksi
  • Selasa, 08 Januari 2019 - 13:27:19 WIB

 

SeRiau - Penyebar foto vulgar artis VAterancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usai VA ditangkap oleh Polda Jawa Timur karena terlibat prostitusi, tersebar foto-foto sang artis berusia 27 itu di media sosial tanpa mengenakan pakaian.

"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rasen Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/1/2019).

Argo meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan smartphone dan tidak menyebarkan gambar yang mengandung muatan vulgar.

"Pernah kita sampaikan bahwa untuk kita menggunakan gadget terutama ada video call, ada foto kita harus bijak. Kira kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma norma ya. Kita dalam kehidupan ada norma norma ya," kata dia.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar taat hukum. "Ya kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, pengacara artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya.

Artis VA akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke kepolisian. Tak hanya itu, akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial juga akan dipolisikan.
 
Sebelumnya beredar sebuah foto vulgar perempuan yang diduga VA tengah berada di kamar mandi sebuah hotel.

Zakir membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya. "Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," ucap Zakir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Menurut pengakuan VA, foto tersebut diambil di sebuah hotel di Kuala Lumpur, Malaysia, sekitar setahun lalu.

Zakir mengatakan VA telah mengantongi satu nama yang diduga kuat sebagai oknum yang mengambil foto dia secara diam-diam di hotel itu. Menurut dia, pelaku berasal dari kalangan artis.

"Penyebarnya adalah figur publik juga," kata Zakir, seraya menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE.

 

 

 

Sumber Liputan6.com