Di Tahun 2018, KY Jatuhi Sanksi terhadap 63 Hakim di Indonesia

  • by Redaksi
  • Senin, 31 Desember 2018 - 16:59:45 WIB

SeRiau - Komisi Yudisial (KY) memutuskan 63 hakim dalam 39 laporan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sepanjang tahun 2018.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menuturkan, dari laporan tersebut, mereka merekomendasikan 63 hakim dijatuhi sanksi kepada Mahkamah Agung (MA).

Sukma menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait laporan kinerja KY RI pada tahun 2018, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

"Ada 39 laporan yang kami nyatakan bahwa majelis tersebut melanggar ketentuan mengenai KEPPH dan itu berarti menyangkut 63 hakim di seluruh Indonesia," ungkap Sukma.

Berdasarkan data yang dijabarkan, 42 hakim dijatuhi hukuman karena bersikap tidak profesional dan 8 hakim terbukti tidak menjaga martabat hakim.

Kemudian, 6 hakim dihukum karena terbukti berselingkuh, 5 hakim karena kesalahan pengetikan, serta 2 orang hakim terbukti tidak berperilaku adil.

Rekomendasi sanksi yang diberikan bervariasi dari ringan hingga berat. Sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan tidak puas diberikan kepada 40 hakim.

Sementara untuk sanksi sedang seperti penundaan kenaikan gaji secara berkala dan non-palu direkomendasikan KY terhadap 11 orang.

Kemudian, KY mengusulkan memberikan sanksi berat terhadap 12 hakim. Sanksi yang dijatuhkan sepeeri penurunan kenaikan pangkat, non-palu, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Namun, dari jumlah tersebut, Sukma mengatakan hanya 18 putusan yang dijawab atau direspons oleh MA.

"Terhadap 39 laporan yang terhadapnya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi, yang sudah ditindaklanjuti oleh MA baru 18. Jadi 50 persen lebih," ujarnya.

Sukma menuturkan, dari 18 putusan yang direspons oleh MA, hanya sebanyak empat laporan yang sudah ditindaklanjuti. Sementara, MA mengatakan tidak dapat menindaklanjuti 10 laporan lainnya.

"Dari 18 itu baru 4 yang ditindaklanjuti MA. Artinya rekomendasi kami adalah mengenakan sanksi dan MA mengenakan sanksi tersebut, menjatuhkan sanksi tersebut. 10 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti oleh MA," kata Sukma.

Di sisi lain, MA mengatakan belum menjawab 15 putusan KY. Sementara, sisanya masih dalam proses, di mana 3 putusan diusulkan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (**H)


Sumber: KOMPAS.com