Korut Dituntut Rp 7 Triliun karena Kematian Warga AS

  • by Redaksi
  • Selasa, 25 Desember 2018 - 10:47:39 WIB

SeRiau - Pengadilan Amerika Serikat menuntut Korea Utara untuk membayar kompensasi sebesar USD 501 juta atau lebih dari Rp 7,2 triliun untuk kematian Otto Warmbier. Pemuda AS itu diduga tewas setelah mengalami penyiksaan di penjara Korut.

Diberitakan Reuters, keputusan pengadilan di Washington DC pada Senin (24/12) disambut gembira orang tua Warmbier yang melayangkan gugatan pada April lalu. Warmbier, 22, meninggal dunia tahun lalu tidak lama setelah dibebaskan dan dipulangkan ke AS dalam keadaan koma dari Korut.

"Korea Utara bertanggung jawab atas penyiksaan, penyanderaan, dan pembunuhan main hakim sendiri terhadap Otto Warmbier, dan luka batin ayah dan ibunya, Fred dan Cindy Warmbier," kata Hakim Beryl Howell dalam vonisnya.

Warmbier dipenjara pada Januari 2016 atas tuduhan mencuri material propaganda dari hotel tempatnya menginap di Pyongyang. Pemuda Virginia divonis 15 tahun kerja paksa oleh pengadilan Korut atas tindakan tersebut. 

Selama 17 bulan dipenjara, Warmbier diduga disiksa. Autopsi di Ohio menyebut kematian Warmbier terjadi karena kekurangan oksigen dan darah ke otaknya. Pemerintah Korut membantah menyiksa Warmbier, mengatakan dia jatuh koma karena botulisme dan kecanduan pil tidur.

Orang tua Warmbier mengaku puas dengan vonis pengadilan AS terhadap Korut. Menurut mereka, vonis ini menunjukkan bahwa rezim Kim Jong-un di Korut bertanggung jawab atas kematian putra mereka.

"Kami telah berjanji kepada Otto untuk tidak beristirahat sampai keadilan ditegakkan," kata mereka dalam pernyataannya.

Namun menuntut kompensasi dari Korut diperkirakan tidak akan bisa dipenuhi. Pasalnya tuntutan kompensasi terhadap negara lain biasanya tidak dibayarkan. 

Cara lainnya adalah AS menyita aset-aset Korut di negara mereka. Namun hal ini juga tidak mungkin karena tidak ada aset Korut di AS lantaran sanksi internasional. (**H)


Sumber: kumparanNEWS