KPK Buka Peluang Periksa Menpora Imam Nahrawi

  • by Redaksi
  • Kamis, 20 Desember 2018 - 21:05:01 WIB

SeRiau - KPK membuka kemungkinan untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah ke KONI. Pemanggilan akan didasarkan terhadap kebutuhan proses penyidikan dalam kasus ini.

"Nanti akan kami sampaikan kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau terhadap deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah itu," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12).

"Akan kami panggil ya sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan," sambungnya.

Terkait penyidikan kasus ini, penyidik turut menggeledah ruang kerja Imam Nahrawi di Kemenpora. Tak hanya ruangan Imam, sejumlah ruang lain turut digeledah oleh penyidik.

Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum terkait kasus ini. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.

KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.

Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah. (**H)


Sumber: kumparanNEWS