2.528 Penyelenggara Pemilu Dilaporkan Langgar Kode Etik Sepanjang 2018

  • by Redaksi
  • Selasa, 18 Desember 2018 - 19:36:23 WIB

SeRiau - Sebanyak 2.528 penyelenggara pemilu diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama tahun 2018.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.789 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 739 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ribuan anggota KPU dan Bawaslu ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Data ini dimuat dalam pada laporan kinerja DKPP tahun 2018 yang dirilis Selasa (18/12/2018).

Ketua DKPP Harjono mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka lakukan di awal masa menjabat.

"Oleh karena itu, profesi harus dijaga independen atau integritasnya. Dalam praktiknya mereka harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas-asas pemilu, yakni yang berlaku jujur dan adil," kata Harjono dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2018 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018).

"Apabila ada anggota tidak berlaku adil dan tidak jujur dalam menlaksanakan tugasnya, maka di situlah DKPP mempunyai peran," ujar dia.

Anggota KPU yang dilaporkan berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari KPU RI, provinsi, kabupaten/kota, hingga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota Bawaslu yang diadukan juga berasal dari berbagai tingkatan, mulai dari Bawaslu RI, Bawaslu provinsi, hingga sekretariat Bawaslu di tingkat desa.

Sebanyak 2.528 penyelenggara pemilu itu dilaporkan dalam 490 pengaduan.

Dari 490 pengaduan, hanya 280 perkara yang disidangkan dan diputus. Sisanya, hanya diregistrasi tanpa ditindaklanjuti.

DKPP mencatat, ada 812 penyelenggara pemilu yang kemudian disidang dan diputus perkaranya.

Hasil sidang menunjukkan, sebanyak 348 penyelenggara dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, 355 penyelenggara direhabilitasi.

Sementara itu, 79 orang diberhentikan secara tetap, 9 orang diberhentikan sementara, 6 orang diberhentikan dengan format ketetapan, dan 15 orang diberhentikan dari jabatan ketua. (**H)


Sumber: KOMPAS.com