Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pembuangan 2.054 e-KTP di Pondok Kopi

  • by Redaksi
  • Jumat, 14 Desember 2018 - 12:25:21 WIB

SeRiau - Polisi memastikan insiden pembuangan 2.054 e-KTP di Pondok Kopi, Jakarta Timur, yang diketahui pada Sabtu (8/12) lalu merupakan tindak pidana. Seharusnya e-KTP yang sudah tidak berlaku dihancurkan bukan dibuang secara sembarangan. 

"Itu adalah perbuatan tindak pidana. Dari Dirjen (Dukcapil) juga sudah disampaikan bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang disengaja karena karung yang digunakan untuk membuang e-KTP itu masih bagus," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (14/12).

Dedi juga melihat ada unsur kesengajaan saat membuang e-KTP tersebut di Pondok Kopi. Sebab, lokasi pembuangan itu merupakan daerah yang ramai dan padat penduduk. 

"Sengaja dibuang di tempat ramai untuk membuat gaduh. Sejauh ini 17 saksi sudah diminta keterangannya oleh Polda Metro," ucap Dedi.

Dedi menegaskan, tidak menutup kemungkinan pelaku pembuang e-KTP di Pondok Kopi merupakan oknum pejabat wilayah atau oknum Dukcapil. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. 

"Sedang kami dalami, tidak menutup kemungkinan. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Siapa yang bertanggung jawab terhadap gudang penyimpanan, itu adanya di kecamatan dan kelurahan," ujar Dedi. 

"Barang itu kan sudah ada nomor serinya, nanti akan kita dalami. Kita akan terus mendalami dan bekerja sama dengan Dukcapil untuk identifikasi nomor seri di KTP itu, SOP mereka juga akan didalami oleh penyidik," pungkasnya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS