Eks Kalapas Disebut Biarkan Suami Inneke Bangun 'Bilik Cinta'

  • by Redaksi
  • Kamis, 06 Desember 2018 - 08:11:30 WIB


SeRiau -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa kasus suap mantan Kepala Lapas Klas 1A Sukamiskin Wahid Husen, membiarkan napi membangun fasilitaskhusus untuk berhubungan suami istri.

Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Trimulyono Hendradi, di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, pada Rabu (5/12).

Menurut Trimulyono, Wahid memberi keleluasaan bagi Fahmi Darmawansyah untuk memiliki sejumlah fasilitas. Selain fasilitas mewah di sel, ia membangun ruang khusus untuk mengakomodasi warga binaan melakukan hubungan suami istri alias 'bilik cinta'.

Seperti diketahui, Fahmi, yang merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati, itu menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017 di Lapas Sukamiskin. Ia menjadi warga binaan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat setelah terbukti melakukan suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selama menjalani masa tahanan, Fahmi menempati sel nomor 11 blok timur bagian atas. Ia ditemani tahanan lain bernama Aldi Candra dan Andri Rahmat yang bertugas menjadi asisten pribadinya.

Kamarnya dilengkapi TV kabel, AC, kulkas, tempat tidur spring bed, furnitur dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL) serta bebas menggunakan telepon genggam.

Menurut Trimulyono, Wahid Husen yang saat itu bertugas menjadi Kepala Lapas mengetahui fasilitas tersebut dan membiarkannya. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan mengelola kebutuhan para warga binaan Lapas Sukamiskin. Di antaranya, jasa merenovasi kamar dan pembuatan saung atau gazebo.

Tak hanya itu, Fahmi diperbolehkan membangun sendiri kebun herbal di dalam area lapas dan membangun ruangan berukuran 2x3 meter lengkap dengan kasur. Ruangan itu dibangun untuk keperluan melakukan hubungan suami istri.

"Ruangan itu digunakan untuk Fahmi saat dikunjungi istrinya, maupun disewakan kepada warga binaan lain dengan tarif Rp650 ribu," kata Trimulyono Hendradi membacakan dakwaan.

Sebagai balasan dari Fahmi, kata Trimulyono, Wahid bersama ajudannya, Hendry Saputra, menerima sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Yakni, berupa satu unit mobil jenis double cabin4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, satu tas merek Louis Vuitton dan uang sejumlah Rp39,5 juta.

Atas perbuatannya, Wahid diancam dakwaan primer dengan Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dakwaan subsidairnya, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 ayat 1 KUHP. "Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa Trimulyono.

 

 

 


Sumber CNN Indonesia