Pengacara Wawan Bantah Kliennya Menginap di Hotel Bersama Teman Wanita

  • by Redaksi
  • Kamis, 06 Desember 2018 - 08:07:25 WIB

 

SeRiau - Adik mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) disebut beberapa kali meninggalkan sel tahanannya dengan berbekal izin dari Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Wahid di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (4/12). 

Namun, hal tersebut dibantah oleh pihak Wawan, melalui kuasa hukumnya, Tubagus Sukatma. Menurutnya, dakwaan yang menyebutkan Wawan memberikan sesuatu kepada Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin tidak benar. Selain itu, Sukatma juga membantah kliennya pergi ke hotel bersama seorang wanita. 

"Itu tidak benar. Sumber dari mana. Tidak ada klien saya pergi bersama wanita apalagi memberikan sesuatu kepada Kalapas," kata Sukatma saat dikonfirmasi kumparan Kamis (6/12). 

Menurut Sukatma, bantahan itu sudah terkonfirmasi oleh Wawan saat diperiksa oleh penyidik KPK atau sebelum sidang Wahid Husen digelar. 

"Pak Wawan sudah membantahnya dulu saat diperiksa penyidik KPK," kata Sukatma. 

Sukatma menilai, sumber informasi dari dakwaan tersebut tidak jelas. 

"Dari mana itu tidak jelas sumbernya," jelasnya.

Memang, kata Sukatma, pada saat meminta izin keluar Lapas ada pelanggaran yang diperbuat. Tapi, isi dakwaan yang menyebut Wawan menyuap dan menginap di hotel bersama wanita tidak benar. 

"Memang Pak Wawan minta izin keluar, karena kecapekan beliau jadi menginap di hotel," kata Sukamta. 

Sebelumnya, dalam dakwaan Wahid Husen, Wawan beberapa kali mendapat izin dari Wahid untuk keluar Lapas Sukamiskin. Hal tersebut terjadi dalam rentang waktu antara Maret 2018 hingga Juli 2018.

Salah satunya adalah pada tanggal 16 Juli 2018. Bahkan, dia sempat menyamarkan kepergiannya dari Lapas Sukamiskin dengan cara menggunakan mobil ambulans yang tersedia.

Hal tersebut berawal ketika Wawan meminta izin untuk berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang, Jawa Barat. Permohonan itu kemudian dikabulkan oleh Wahid Husen sebagai bentuk pemberian kemudahan terhadap Wawan.

"Disalahgunakan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menginap di luar lapas," kata jaksa membacakan surat dakwaan Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12).

Jaksa lantas membeberkan bagaimana cara Wawan bisa keluar lapas dengan izin berobat tersebut. Wawan disebut keluar dari lapas dengan menggunakan mobil ambulans yang dibawa oleh Ficky Fikri, seorang staf keperawatan Lapas Sukamiskin.

Namun, ternyata mobil ambulans itu tidak menuju ke Rumah Sakit Rosela sebagaimana permohonan Wawan. Adik eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu malah dibawa ke tempat lain.

"Melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung," ujar jaksa.

Wawan lantas turun dari ambulans dan kemudian pindah ke mobil Toyota Innova yang sudah menunggunya. Mobil itu dikendarai Ari Arifin, asisten pribadi Wawan selama di Lapas Sukamiskin.

Mobil Innova itu pun kemudian meluncur ke daerah Suryalaya, Bandung, menuju ke rumah milik Atut. Namun, Wawan pun tak lama berada di sana dan beranjak menuju ke Hotel Grand Mercure Bandung.

"Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya," ujar jaksa. 

Namun, siapa teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan di hotel tersebut, jaksa tidak mengungkapnya di dalam dakwaan.

 

 

 

Sumber kumparan