Polisi Lamban, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Masih Berkeliaran

  • by Redaksi
  • Senin, 26 November 2018 - 15:42:39 WIB

 

 


SeRiau-  Tim Pengacara Korban Pencabulan Anak perempuan dibawah umur berinisial (T) dari Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik kepolisian resort kota pekanbaru.

Hal ini disebabkan karena Laporan Polisi No.Pol.STPL/628/2018/SPKT II POLRESTA tanggal 15 Juli 2018 atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur atas nama Terlapor Anggi (24 th) dan kini sudah tersangka belum memiliki perkembangan, dimana sampai saat ini aparat kepolisian belum juga melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi  swasta di kota pekanbaru.

Abdurahman,SH selaku Sekretaris LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru didampingi oleh Ihwa Gumiwang,SH Selaku penanggung jawab advokasi terhadap korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik yang sudah hampir 5 bulan belum juga berhasil menangkap pelaku. Abdurahman menilai, seolah-olah polisi tidak memberikan perhatian serius dalam perlindungan terhadap korban tindak pidana anak, apalagi ini kasusnya pencabulan yang diiringi dengan pemaksaan terhadap anak. Untuk itu, kami dari LBH Tuah Negeri Nusantara meminta kepada Kapolresta Pekanbaru untuk segera bertindak cepat menangkap tersangka yang masih berkeliaran bebas, bahkan informasinya pelaku masih sering pulang kerumah. 

Ada apa dengan kepolisian, kok tidak bertindak cepat ? LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru juga mendapatkan informasi bahwa pelaku ini masih ada hubungan dengan salah seorang pejabat di Kota Pekanbaru, apakah ada indikasi lain? Terang Ihwa selaku penanggung jawab advokasi.

Sekilas tentang peristiwa yang dialami oleh Korban (T), dimana korban yang saat itu bekerja sebagai baby siter di rumah kakak pelaku, dan pada saat dirumah kakak pelaku, pelaku mulai melancarkan aksinya, dengan modus memacari korban dan kemudian beberapa kali dilakukan di mobil pelaku dan di tempat karaoke happy pupy jalan sudirman. 

Pelaku juga sempat memfoto korban tanpa busana dan mengancam korban, jika tidak mau memenuhi keinginan pelaku, maka foto foto korban akan disebarkan ke media massa, karena takut fotonya tersebar, maka beberapa kali harus meladeni keinginan bejat pelaku dan pelaku mengancam korban untuk tidak menceeitakan kepada orang lain.
Peristiwa ini juga sudah dilaporkan ke PT2PA Kota Pekanbaru, Ombudsman Riau, KPAI RI, dan Kompolnas.(Rilis)