MA Tolak Kasasi Buni Yani

  • by Redaksi
  • Ahad, 25 November 2018 - 18:52:18 WIB

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani. Dalam situs resmi Mahkamah Agung kepaniteraan.mahkamahagung.go.id dijelaskan bahwa kasasi resmi ditolak per tanggal 22 November 2018. MA menolak kasasi Buni Yani dengan perbaikan. 

"Amar putusan tolak perbaikan, status putus," kata laman tersebut saat diakses, Minggu (25/11). Namun, belum diketahui berapa lama masa hukuman yang harus dijalani Buni Yani.

Kasus Buni Yani tercatat dengan nomor register 1712 K/PID.SUS/2018 dan nomor Perkara Pengadilan tingkat satu 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg. 

Pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook. Ia mengunggah video Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Kini Buni Yani tengah menjadi salah satu anggota tim media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Ia sempat berharap agar Prabowo-Sandi menang agar bisa bebas dari jeratan hukum. Dia merasa dikriminalisasi dengan kasus hukumnya tersebut.

"Ya tentu (siap memenangkan). Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Itu salah satu langkah saya untuk melawan Jokowi terpaksa saya harus bergabung ke Pak Prabowo. Karena saya dikriminalisasi," kata Buni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/9). (**H)


Sumber: CNN Indonesia