Ini Dugaan Skandal Korupsi dan Aliran Dana yang Melibatkan Pejabat Pemko dan Anggota Dewan

  • by Redaksi
  • Kamis, 15 November 2018 - 20:23:34 WIB


SeRiau - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada, Kamis (15/11/2018).

Mereka meminta pihak kepolisian mengusut tuntas skandal kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Para pengunjukrasa menuding ada empat dugaaan skandal kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemko Pekanbaru yang diduga melibatkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Ida Yuli Susanti. 

Daftar dugaan tindak korupsi versi Aliansi Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Daniel Simanjuntak selaku koordinator lapangan aksi menjabarkan empat dugaan kasus korupsi tersebut adalah:

Pertama, adanya dugaan tindak pidana korupsi dan jual beli proyek di Dinas Perkim dan PUPR Kota Pekanbaru sebesar Rp30 miliar pada tahun anggaran 2017.

"Menurut informasi yang dapat dipercaya ada dugaan keterlibatan Sekdako M Noer dan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru Ida Yuli Susanti dalam jual beli tersebut. Yang mana setiap paket diduga dijual senilai 15 persen dari nilai setiap paket proyek tersebut kepada kontraktor. Diduga saudari Ida Yuli Susanti yang menjual proyek tersebut kepada kontraktor rekanannya sendiri. Kemudian diduga saudari Ida Yulita Susanti menyetorkan kepada M Noer sebanyak 10 persen dari jumlah 15 persen tersebut serta saudari Ida Yulita Susanti memperoleh 5 persen," ujar Daniel.

Kedua, adanya dugaan skandal korupsi proyek Rehab eks kantor Dinas Tata Ruang Kota menjadi kantor PMI senilai Rp2,5 miliar.

"Menurut informasi yang dapat dipercaya diduga adanya korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut yang diduga melibatkan M Noer sebagai Sekdako telah menyalahgunakan jabatannya diduga turut serta juga melibatkan Edi Suherman (Kabag Umum) dan Mus Alimin (Kabag ULP) sebagai pengatur proses lelang yang mana diduga agar memenangkan salah seorang kontraktor /cv.Devario Capital yang telah ditunjuk oleh M Noer (diduga kontraktor adalah teman atau kolega)," jelasnya.

Ketiga, adanya dugaan jual beli proyek di bagian umum Pemko sebanyak Rp40 miliar tahun 2017/2018 pada pos anggaran bagian umum Pemko

"Dimana diduga Edi Suherman (Kabag Umum) yang menjual proyek-proyek tersebut kepada pihak kontraktor yang menjadi rekanannya, kemudian diduga Edi Suherman yang memberikan setoran pada M Noer selaku Sekdako.

Keempat, adanya dugaan korupsi dalam proyek Mall Pelayanan Publik senilai Rp8,7 miliar

"Menurut sumber kami diduga proses lelang tersebut terkesan sudah dikondisikan siapa pemenangnya. Dari 76 peserta yang mengikuti lelang terbuka, pemenang lelang (PT Angsana Cipta Pratama) yang memberikan penawaran sebesar Rp8,7 miliar dari nilai Pagu 9 miliar dan nilai HPS paket Rp8,9 miliar. (Diduga kontraktor pemenang lelang MPP PT. Angsana Cipta Pratama yang berdomisili di Jalan Casablanca Raya Nomor 20 Jaksel adalah saudara dari kontraktor CV. Devario Capital/ perusahaan yang memenangkan Rehab eks kantor Dinas Tata Ruang menjadi kantor Palang Merah Indonesia," ungkapnya.

Jika benar adanya, aparatur sebagaimana dalam hal ini M Noer selaku Sekdako, Edi Suherman selaku Kabag Umum Mus Alimin selaku Kabag ULP, dan Ida Yuli Susanti selaku anggota dewan serta kontraktor sebagai penerima dan pemberi, sebagaimana peran mereka yang telah kami rilis pada poin 1 sampai 4 di atas telah melanggar.

Lanjut Daniel, pada pasal 2 ayat (1) Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya pada pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Untuk itu kita mendesak agar Ditreskrimsus Polda Riau mendalami serta memproses hukum atas tindak pidana korupsi ini. Jika memang pihak kepolisian membutuhkan data-data yang lengkap dan juga saksi-saksi kami siap mendatangkannya. Kami akan terus kawal ini sehingga apa yang menjadi tuntutan kami bisa diakomodir pihak kepolisian," pungkasnya.

Daniel yang mengaku tidak mengenal Ida Susanti, mengatakan pihaknya akan membantu memberikan bukti-bukti dugaan kasus korupsi kepada aparat penegak hukum, jika sewaktu-waktu oknum pejabat Pemko dan anggota DPRD Kota Pekanbaru, akan diperiksa.

"Apabila penegak hukum ingin melidiknya atau mendalami kasusnya, kita siap membantu dan memberikan bukti-bukti kepada penegak hukum. Saya siap memperjuangkan skandal korupsi ini hingga akhir," cakapnya.

Masih disebutkan Daniel, tidak akan ada proses  negosiasi bagi Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, untuk dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemko dan anggota DPRD Pekanbaru.

"Saya akan berjalan dari awal sampai ke ujung. Apapun rintangan dalam perjalanan itu, akan saya hadapi. Untuk itu, saya sampaikan dengan tegas kepada oknum-oknum yang terlibat, tidak usah melakukan pendekatan dengan saya," katanya lagi.

Terakhir, Ia menyampaikan aturan mana yang memperbolehkan seorang anggota DPRD, ikut terlibat bermain proyek dan melakukan jual beli proyek.

"Aturan dari mana yang membolehkan seorang oknum anggota DPRD mengerjakan proyek. Coba tunjukan saya aturan yang membenarkan anggota dewan bermain proyek. Fungsi dewan itu cuma tiga, yakni membuat aturan, anggaran dan pengawasan. Dari mana jalannya seorang anggota DPRD menjadi pelaksana kegiatan proyek," pungkasnya. 


Sekda: Itu Fitnah!

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, HM Noer, MBS, langsung angkat suara terkait tuduhan skandal kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang dilayangkan oleh Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden.

Dengan lantang, mantan Asisten I Setdako Pekanbaru, mengatakan jika dirinya tidak pernah terlibat mengatur proyek dan memenangkan salah satu kontraktor dalam pengerjaan renovasi Gedung PMI, Gedung Sekretariat dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum.

"Apa yang dituduhkan tadi adalah fitnah. Saya tidak pernah ikut mengatur proyek di lingkungan Pemko Pekanbaru," ketus M Noer, Kamis (15/11/2018).

Disebutkan M Noer, dengan sistem lelang terbuka yang dilakukan ULP/LPSE Kota Pekanbaru, tidak akan mungkin ikut terlibat, meskipun dirinya juga Ketua TAPD.

"Tanyakan saja ke ULP. Semua pengerjaan proyek itu kan dilakukan secara terbuka. Jadi sekali lagi, itu fitnah," ungkapnya.

Saat disinggung apakah mungkin aksi yang dilakukan oleh Aliansi  Mahasiswa/Pemuda Anti Korupsi Pengawal Nawacita Presiden, ada yang mengorder atau pesanan? M Noer tak mau berandai-andai.

"Bisa saja. Tapi saya tak punya bukti. Jadi tak mau menuduh. Apalagi mereka juga tidak pernah meminta klarifikasi dan penjelasan ke saya. Sementara saya langsung dituduh," pungkasnya. 

Sementara itu, hingga berita ini dimuat anggota DPRD Pekanbaru Ida Susanti belum bisa dimintai tanggapannya.

 

 


Sumber cakaplah