Nafa Urbach Penuhi Panggilan Bawaslu soal Kampanye Pakai Mobil Pelat Merah

  • by Redaksi
  • Rabu, 14 November 2018 - 23:16:02 WIB

SeRiau - Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Nasdem Nafa Indria Urbach memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.

Nafa, yang juga artis peran dan penyanyi itu, tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (14/11/2018). Ia didampingi kuasa hukum DPP Partai Nasdem dan Tim Kampanye Nafa Urbach.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menjelaskan, Nafa Urbach dimintai keterangan selama sekitar 1 jam atas dugaan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukannya di Dusun Kenteng, Desa Bawang, Kecamatan Tempuran, pada 27 Oktober 2018 lalu.

"Klarifikasi atas Nafa Urbach ini sangat penting untuk melengkapi kajian Bawaslu atas kasus dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukannya," ucap Habib dalam keterangan pers, Rabu sore.

Dugaan pelanggaran yang dimaksud, papar Habib, adalah berupa penggunaan mobil tangki air BPBD Kabupaten Magelang nomor polisi AA 9537 HB untuk kampanye. Padahal kampanye dalam bentuk apa pun tidak boleh memakai mobil pelat merah.

"Keterangan Nafa ini melengkapi kepingan informasi yang digali Bawaslu sebelumnya,” kata Habib.

Sebelumnya, pihaknya sudah lebih dulu memanggil Nafa, namun tidak bisa hadir sehingga pemeriksaan ditunda.

Bawaslu sudah memeriksa sejumlah saksi mulai tim kampanye nasional, pelaksana kampanye, Satgas BPBD Kabupaten Magelang, hingga perangkat desa dan warga yang melihat langsung dugaan pelanggaran kampanye.

"Proses pemeriksaan Nafa berjalan lancar dan semua pertanyaan yang kami ajukan bisa dijawab, tanpa tekanan," tutur Habib.

Sementara itu, saat diminta keterangan, Nafa mengaku tidak tahu menahu atas pelanggaran penggunaan mobil tangki tersebut. Ia baru tahu setelah kasus ini viral di media sosial.

Menurut Nafa, kata Habib, seluruh perencanaan program kampanye, persiapan kampanye hingga pelaksanaan rangkaian kampanye di lapangan diurus oleh tim kampanye.

Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun menambahkan, hasil klarifikasi Nafa ini akan menjadi bahan pembahasan kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Magelang.

"Penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kampanye melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7 tahun 2017," tegas Fauzan.

Selain itu, juga pasal 69 ayat 1 huruf h PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terutama perihal larangan dalam kampanye serta aturan pemasangan APK dan penyebaran Bahan Kampanye (BK). (**H)


Sumber: KOMPAS.com