Bupati Bekasi Kembalikan Rp3 M ke KPK Terkait Izin Meikarta

  • by Redaksi
  • Rabu, 07 November 2018 - 15:16:33 WIB

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp3 miliar kepada penyidik. Uang itu terkait dengan pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

"Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Rabu (7/11).

Selain Neneng, kata Febri, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah Sin$90 ribu, yang diterima sebelum operasi tangkap tangan (OTT) pertengahan Oktober 2018 lalu. 

"Kami hargai sikap kooperatif tersebut," ujarnya. 

Febri mengingatkan agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan suap proyek Meikarta ini. Febri meminta para pihak yang terkait perkara ini tak menyembunyikan informasi yang diketahui. 

"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," kata dia. 

Saat OTT terhadap pejabat Pemkab Bekasi dan Lippo Group, tim penindakan KPK mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Sin$90 ribu, Rp513 juta, dan dua unit mobil. 

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap dari Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. 

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.

Lippo Cikarang, selaku induk usaha PT MSU, membutuhkan sejumlah izin dari Pemkab Bekasi untuk proyek hunian masa depannya itu.

Pihak Meikarta, yang diwakili Lippo Cikarang telah mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Izin itu berbeda dari gembar-gembor Lippo selama ini yang menyatakan Meikarta akan dibangun di lahan seluas 500 hektare.

Izin dikeluarkan langsung Bupati Bekasi, lewat surat Keputusan Bupati Nomor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017. Izin dalam keputusan itu tertulis untuk pembangunan komersial area apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran. 

 

 


Sumber CNN Indonesia