Salah Kaprah Penggunaan Lampu 'Hazard'

  • by Redaksi
  • Senin, 29 Oktober 2018 - 23:44:06 WIB

SeRiau - Banyak orang salah kaprah terkait penggunaan lampu darurat berupa kedua sein menyala bersamaan atau dikenal dengan sebutan lampu hazard. Salah satunya yaitu pendapat bahwa lampu 'hazard' digunakan ketika berkendara kala hujan.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 isinya menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Pada bagian penjelaskan diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.

Divisi Humas Polri pada akun media sosial pernah menjelaskan empat hal salah kaprah penggunaan lampu hazard. 

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan. Penggunaan seperti ini dikatakan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Jadi disarankan pengemudi cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan. Kegiatan ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein itu berarti kendaraan bergerak lurus. 

3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap. Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan malah dinilai membingungkan pengemudi di belakang. Saat berada di lorong gelap disarankan menyalakan lampu senja atau lampu utama dengan begitu lampu belakang merah yang ikutan menyala sudah bisa menjadi bentuk komunikasi dengan pengemudi di belakang.

4. Menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut. Pada kondisi ini pengendara sebetulnya cukup untuk menyalakan lampu kabut atau utama.

Menurut penjelasan auto.howstuffworks.com, lampu hazard merupakan fitur kendaraan yang berguna untuk mengirimkan tanda atau pesan kepada pengemudi lain. Penggunaannya ibarat bentuk komunikasi seperti 'lihat aku' atau 'perhatikan aku'.

Dijelaskan, lampu hazard saat hujan bisa mengalihkan konsentrasi pengendara lain yang seharusnya memperhatikan lampu rem. Selain itu juga bikin linglung pengemudi lain karena lampu hazard menutupi kerja lampu sein. (**H)


Sumber: CNN Indonesia