Menkumham Resmikan Kampus Kehidupan, Napi Bisa Jadi Sarjana Hukum

  • by Redaksi
  • Kamis, 18 Oktober 2018 - 20:22:09 WIB

SeRiau - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kamis (18/10/2018). Program ini nantinya akan membuat narapidana dapat berkuliah Ilmu Hukum.

"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," ungkap Yasonna.

Nantinya, para narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).

Tercatat, sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia akan berkesempatan mengikuti program tersebut. Sebelumnya, mereka pun telah melewati seleksi ketat yang diselenggarakan Ditjen PAS dengan UNIS.

Dalam kegiatan tersebut, Yasonna turut menandatangani batu prasasti dan melakukan pemotongan pita sebagai wujud peresmian Kampus Kehidupan. Selain itu, Yasonna juga sempat memberikan kuliah umum kepada para narapidana.

"Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun, dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial yaitu dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan," tutur Yasonna.

Sementara, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, dari 33 narapidana, 30 orang diantaranya mendapatkan beasiswa. Sedangkan tiga orang lainnya kuliah secara swadaya.

"Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di UNIS," tuturnya.

Sri menambahkan, narapidana yang mengikuti program ini, tidak hanya menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga mereka lulus.

"Diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh untuk pengembangan diri dan membantu sesama," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, perjanjian kerjasama antara Kemenkumham RI bersama Universitas Islam Syekh Yusuf telah menandatangani kesepakatan kerjasama. Kesepakatan tersebut terjadi pada Senin, (8/10/2018) lalu. Maka hal itu kini terwujud berupa, penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi narapidana. (**H)


Sumber: Okezone