UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Menteri Sri Mulyani Harap Dongkrak Daya Beli Masyarakat


SeRiau - Pemerintah mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap kenaikan UMP tersebut berpengaruh terhadap penguatan daya beli masyarakat.

"Ya kita lihat dari sisi pengaruhnya terhadap dunia usaha dan masyarakat. Kalau dari sisi daya saing kan berarti positif," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/10).

Sementara, dia memahami hal yang diharapkan terutama oleh dunia usaha dari kenaikan UMP adalah peningkatan produktivitas pekerja. "Kalau dari dunia usaha, bagaimana mereka melihat kenaikan upah itu dibarengi produktivitas atau tidak," kata dia.

Mantan direktur Bank Dunia ini pun berharap, kenaikan UMP tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia (SDM). Dengan begitu, kenaikan UMP juga diikuti dengan peningkatan kualitas SDM.

"Jadi yang paling jadi kunci kualitas SDM agar produktivitas kita naik, sehingga bisa mendapat kesejahteraan melalui kenaikan pendapatannya," tandasnya. (**H)


Sumber: Merdeka.com