Perlu Penanganan Khusus Pulihkan Psikologi Korban Gempa Palu

  • by Redaksi
  • Senin, 15 Oktober 2018 - 23:47:33 WIB

SeRiau - Pascagempa Palu, saat ini pemerintah cepat tanggap dalam menempatkan evakuasi korban sebagai prioritas, sehingga perlu mengkonsolidasikan segenap instrumen negara dengan dukungan seluruh komponen bangsa Indonesia.

Ketua Yayasan Pendidikan Universitas Presiden Budi Susilo Soepandji mengungkapkan, pascagempa, perlu menyiapkan kebijakan pemulihan terhadap kerugian fisik, material, hingga dampak psikologis yang dialami oleh korban bencana.

"Kerugian fisik bisa ditangani oleh biaya negara dalam waktu tidak lama. Tapi memulihkan kembali kondisi psikologis korban bencana secara langsung atau tidak memerlukan penanganan khusus. Demikian pula dengan upaya pemulihan penghidupan masyarakat di lokasi bencana," kata Budi dalam keterangannya, Senin (15/10/2018).

Diceritakan Budi, Indonesia terletak di wilayah rawan bencana yang dikenal sebagai cincin api atau ring of fire. Oleh sebab itu, dibutuhkan manajemen bencana yang solid dalam hal antisipasi, penanganan masa tanggap darurat atau emergency, hingga masa pemulihan atau recovery.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini mengatakan bencana alam seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah pada Jumat (28/9/2018) menegaskan kembali perlunya antisipasi bencana dengan membuat perencanaan pembangunan yang komprehensif dengan mempengaruhi karakteristik geografis suatu daerah. Ini terlihat dari kerusakan yang disebabkan oleh gempa, tsunami dan proses likuifaksi di Palu baru-baru ini.

Menurutnya, perencanaan itu tidak hanya menyangkut hal teknis, tetapi juga mencakup faktor sosial, politik, dan ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, guru besar Fakultas Teknik UI Widjojo Adi Prakoso mengatakan akademisi dalam negeri sebenarnya sudah membuat laporan tentang kasus likuifaksi ini. Hal itu dibuat berdasarkan temuan di lokasi bencana Aceh pada 2004 serta di Sumatera Barat pada 2009. 

Kata dia, pemerintah juga telah membuat UU tentang tata ruang yang mencakup regulasi pembangunan di daerah bencana. Selain itu, Indonesia sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam hal pendirian bangunan, namun laporan akademik, SNI, serta UU yang ada belum terlaksana dalam kerangka mitigasi bencana. 

Kepala Subdirektorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah II Badan Pertanahan Nasional Andi Renaldi juga menyampaikan Indonesia sudah memiliki perangkat aturan yang lengkap dalam hal standar pendirian bangunan di daerah rawan bencana. Namun aturan yang ada tidak berjalan pada saat pembangunan. Pembangunan infrastruktur yang saat ini gencar dilaksanakan sebenarnya perlu secara benar memperhatikan pendekatan mitigasi bencana.

Di luar hal teknis, pakar sosiologi perkotaan UI Linda Damarjanti mengingatkan perlunya memperhitungkan infrastruktur sosial dalam antisipasi dan penanganan bencana. Juga perlu mengembangkan budaya aman atau safety culture sehingga di masa depan pembangunan di daerah rawan bencana dapat dihindari.

Dia mencontohkan masyarakat korban bencana di Palu masih menunjukkan sikap saling membantu di antara sesama. Ini menunjukkan bahwa masyarakat setempat masih memiliki jaringan sosial yang dibutuhkan untuk bertahan dan bangkit dari bencana. 

Tak lupa, mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim ikut memberikan komentar bahwa sudah saatnya kajian akademik dijadikan rujukan dalam membangun suatu daerah, melebihi pertimbangan politik dan ekonomi. Dengan demikian, kasus seperti yang terjadi di Palu dapat dihindari di masa datang. (**H)


Sumber: detikNews