KPK: Eddy Sindoro Serahkan Diri Lewat Atase di Singapura

  • by Redaksi
  • Jumat, 12 Oktober 2018 - 16:47:23 WIB


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro, menyerahkan diri ke komisi antirasuah melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi.

"Dalam proses ini bahwa KPK dibantu oleh otoritas Singapura, instansi terkait seperti Polri, Imigrasi, dan kedutaan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers, di Gedung KPK. 

Pihaknya kemudian membawa Eddy ke Jakarta, sekitar pukul 12.20 waktu setempat dan tiba di gedung KPK, Jakarta, pukul 14.30 WIB. 

Sebelum ditangkap, kata Saut, pihaknya telah memasukkan nama Eddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sekitar Agustus 2018. Eddy lantas dideportasi ke Indonesia pada 29 Agustus 2018.

Namun, dia berhasil keluar kembali menuju Bangkok, Thailand, pada waktu yang sama. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada akhir 2016. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan PK. 

Belakangan diketahui Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Dalam proses penyidikan, KPK turut menduga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terlibat dalam kasus dugaan suap ini. 

Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen dari rumah pribadi Nurhadi. Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA. Nurhadi juga sudah beberapa kali mondar-mandir ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

 

 


Sumber CNN Indonesia