Pelapor Korupsi Diberi Hadiah, Aparat Diminta Waspada

  • by Redaksi
  • Jumat, 12 Oktober 2018 - 05:59:15 WIB

 

SeRiau - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pemerintah dan aparat waspada modus kejahatan baru akibat penerapan kebijakan pemberian premi kepada pelapor dugaan tindak pidana korupsi. 

"Itu bisa menumbuhkan kreativitas masyarakat atau LSM dan jadi tantangan berikutnya dipilah benar, bisa menciptakan modus baru. Mereka bekerja sama dengan aparat terutama di daerah bargain atau blackmail instansi yang diduga korupsi," kata Arsul di Kompleks DPR/MPR, Kamis (11/10).

Hal itu disampaikan menyikapi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Aturan itu menyebut pelapor dugaan tindak pidana korupsi diberi penghargaan berupa piagam dan premi maksimal Rp200 juta. Sementara itu, pelapor dugaan suap diberi premi dua permil dari nilai uang suap atau hasil lelang barang rampasan maksimal Rp10 juta.

Arsul berpendapat kebijakan ini seharusnya dilengkapi hukum materiel terkait pelapor guna meminimalisasi niat jahat yang timbul akibat aturan tersebut. 

"Jadi yang melaporkan fitnah bisa dipidana dan yang dirugikan berhak mendapatkan recovery," tutur Sekretaris Jenderal PPP ini. 

Selain itu, dampak lainnya menurut Arsul adalah perkiraan penyerapan anggaran di daerah semakin rendah karena takut dilaporkan memainkan anggaran. 

Arsul pun menyatakan bahwa komisi hukum DPR akan menyampaikan kekhawatiran ini ketika rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku perwakilan pemerintah terkait legislasi. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia