Pendukung Prabowo-Sandi Polisikan Farhat Abbas Terkait Ratna Sarumpaet


SeRiau - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Farhat Abbas dipolisikan oleh dua kelompok pembela capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Dua kelompok itu adalah Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) dan Gerakan Pengacara Nusantara.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP/5382/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS dan laporan LP/5378/X/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS.

Presidium Gerakan Pengacara Nusantara, Muhammad Akhiri mengatakan pihaknya melaporkan akun Instagram milik Farhat, yakni @farhatabbastv226. Ia merujuk kepada unggahan Farhat yang menyatakan, "Yang dukung Pak Jokowi masuk surga, yang tidak pilih Pak Jokowi, dan yang menghina, fitnah, dan nyinyirkan Pak Jokowi bakal masuk neraka".

Pasal yang dijadikan laporan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 45a UU ITE yang mengatur penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.

Dalam kesempatan yang sama, pelapor yang juga bagian dari Gerakan Pengacara Nusantara, Mendhy Utama mengatakan dirinya juga melaporkan Farhat dengan dugaan ujaran kebencian Pasal 28 juncto Pasal 45a ayat 2 Tahun 2016.

"InsyaAllah bukti yang kita lampirkan dan ada juga video dan pengakuan Farhat Abbas," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018).

Sementara itu, Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi mengatakan pihaknya juga melaporkan Fathat Abbas terkait pernyataannya di media sosial maupun di televisi yang menyebut kasus Ratna Sarumpaet merupakan hasil konspirasi dari kubu pasangan Prabowo-Sandi.

"Padahal yang sejauh kita lihat tidak ada satupun statement Pak Prabowo yang menyatakan seperti itu," kata Yuppen.

Adapun beberapa barang bukti yang dibawa oleh KPPS yakni video, tangkap layar status Instagram dan akun Fcebook milik Farhat Abbas. (**H)


Sumber: Okezone