NasDem ke Demokrat: Kader Pindah Dialami Semua Partai, Jangan Lebay

  • by Redaksi
  • Jumat, 28 September 2018 - 20:07:40 WIB

SeRiau - Partai NasDem membantah tudingan kepindahan Wali Kota Manado yang juga Ketua DPD Demokrat Sulawesi Utara GS Vicky Lumentut ke partainya karena persoalan hukum. Hal tersebut membantah pernyataan Sekjen Demokrat Hinca IP Pandjaitan dalam rilis pers pada Jumat (28/9).

Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem Willy Aditya menyebut perpindahan kader partai merupakan konsekuensi dari demokrasi. Hanya saja ia menilai Demokrat terlalu berlebihan menanggapi kepindahan Vicky Lumentut ke NasDem.

“Tokoh politik akan terus mencari tempat yang paling nyaman untuk memberikan kerja terbaiknya. Kader pindah itu dialami semua partai bukan hanya Demokrat, jadi jangan terlalu lebay. NasDem juga mengalami hal sama, ada anggota DPRD dan pengurus kita yang pindah ke partai lainnya," kata Willy dalam siaran persnya, Jumat (28/9).

Selanjutnya, Willy juga menyayangkan gaya komunikasi Wasekjen Demokrat Andi Arief yang mengatakan perpindahan Vicky Lumentut karena tekanan kasus hukum di Kejaksaan Agung. Pernyataan Andi Arief di akun Twitter tersebut seolah menuding NasDem menggunakan Jaksa Agung untuk kepentingan politk. 

“Kita tidak pernah mencampuri persoalan hukum tokoh politik, di NasDem jika ada kader yang jadi tersangka, kita minta mundur atau dipecat. Jadi kita juga tidak akan menerima orang-orang bermasalah karena itu bisa menjadi beban partai," tegasnya.

Willy menilai cuitan dan tudingan tersebut muncul lantaran Demokrat kalut, banyak kader yang tidak sejalan dengan DPP pada Pemilu 2019. Jadi persoalan ini ada di internal Demokrat sendiri dalam menghadapi pemilu yang semakin dekat.

Partai Demokrat mengambil tindakan tegas bagi Vicky Lumentut karena telah bergabung ke NasDem. Demokrat memecat Vicky secara tak terhormat dari kader partai.

Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan menduga bergabungnya Vicky Lumentut ke NasDem karena ingin mendapatkan perlindungan dari kasus yang sedang dihadapi, yakni dugaan kasus korupsi bantuan banjir di Manado tahun 2014. Sebab, Vicky sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami mendapatkan informasi GSVL (Vicky) mendapatkan panggilan pertama dari Kejaksaan Agung RI pada 24/8/2018. Kemudian, GSVL kembali mendapatkan panggilan kedua dari Kejaksaan Agung tanggal 24/9/2018, dan diagendakan akan diperiksa kembali pada 2/10/2018 sebagai saksi," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/9). (**H)


Sumber: kumparanNEWS