Polisi Masih Bui Anggota FPI Soal Hoaks Mahasiswa Demo Jokowi

  • by Redaksi
  • Rabu, 19 September 2018 - 15:58:08 WIB


SeRiau - Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap anggota Front Pembela Islam, Suhada al Syuhada Al Aqse atau SSA. Keduanya kini ditahan karena dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) melalui media sosial soal  demo  mahasiswa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Permohonan penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnaen pada Senin (17/9) lalu ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pertimbangan diterimanya permohonan tersebut merupakan subjektifitas penyidik. 

"Belum (dikabulkan). (Pertimbangannya) Subjektifitas penyidik," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/9).

Sejak ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan, kata Argo, SSA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atas perbuatannya tersebut. 

"Bukan saat ini, dari kemarin," tuturnya. 

Polisi menangkap SSA karena mengunggah video aksi demonstrasi di depan Gedung MK. Dia mengunggah itu di akun Facebook-nya bernama Syuhada al Aqse. 

Dalam unggahan tersebut SSA menulis keterangan seolah-olah ada unjuk rasa di Gedung MK mendesak Presiden Joko Widodo turun dan ditambahkan dengan tagar #TurunkanJokowi. Padahal video yang diunggah SSA berisi rekaman simulasi penanganan demonstrasi di gedung MK. 

Selain SSA, polisi menangkap lima orang lainnya terkait perkara yang sama. Mereka adalah Gun Gun Gunawan, Muhammad Yusuf, Nugrasius ST, Syahid Muhammad Ridho (35) dan Kharis Muhammad Apriawan (21).

Para tersangka diduga sengaja mengubah dan menyebarkan gambar maupun informasi mengenai simulasi kepolisian itu menjadi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

Keenam orang itu pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

 

Sumber CNN Indonesia