Penyuap Anggota DPR Amin Santono Divonis 2 tahun Penjara dan Denda Rp 100 juta

  • by Redaksi
  • Kamis, 13 September 2018 - 20:17:26 WIB

SeRiau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ‎(13/8/2018) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun pada kontraktor CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Bambang Hermanto, terdakwa Ahmad Ghias ‎juga diminta membayar denda Rp 100 juta rupiah.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana ke terdakwa, 2 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan," kata hakim Bambang Hermanto membacakan surat putusan, pada Kamis (13/9/2018).

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan, terus terang, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Atas vonis yang diterimanya, Ahmad Ghiast mengaku menerima. Sementara kubu jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Diketahui vonis yang diterima Ahmad Ghias lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ahmad Ghias dinilai terbukti menyuap anggota DPR RI, Amin Santono melalui perantara suap, Eka Kamaludin terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 yang juga dibantu oleh Yaya Purnomo.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, hanya Ahmad Ghias yang sudah divonis.

Sementara Amin Santono dan Eka Kamaludin masih menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya telah dilimpahkan tahap dua ke penuntutan pada Jumat (31/8/2018) lalu.

Tersangka Kepala Sie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di KPK. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM