Ogah Tanggapi Diloloskannya Caleg Eks Koruptor, Bawaslu Tunggu Putusan MA

  • by Redaksi
  • Selasa, 11 September 2018 - 06:08:13 WIB


SeRiau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) enggan mengomentari diloloskannya 12 bakal calon legislatif berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Menurut anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin, pihaknya telah bersepakat menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut yakni terkait proses uji materi gugatan PKPU ‎Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.

"Selain sudah lama, kami sudah bersepakat dengan KPU dan DKPP enggak menanggapi masalah ini. Tunggu putusan MA," kata Afifuddin kepada Okezone, Selasa (11/9/2018).

Afif mengaku sudah menerima laporan maraknya pemberitaan terkait diloloskannya 12 mantan narapidana korupsi untuk nyaleg. ‎Namun, dia keukeuh akan menunggu putusan MA untuk menanggapi hal tersebut. "Sudah banyak berita tentang ini juga," singkatnya.

MA sendiri sejauh ini masih mempelajari gugatan aturan PKPU yang menjadi‎ polemik menjelang Pileg 2019. Hakim untuk menyidangkan gugatan judicial review (JR) sudah disiapkan, tapi MA belum dapat memastikan kapan sidang itu akan segera digelar.

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 12 mantan napi korupsi yang lolos untuk menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. Ke-12 orang tersebut yakni Abdulah Puteh (Dapil Aceh), Syahrial Damapoli (Dapil Sulawesi Utara), Joni Kornelius Tondok (Toraja Utara).

Kemudian Ramadan Umasangaji (Pare-Pare), M Nur Hasan (Rembang), Andi Muttamar Mattotorang (Bulukumba), M Taufik (Jakarta), Abdul Salam (Palopo), Ferizal dan Mirhamuddin (Belitung Timur), Maksum Dg Mannassa (Mamuju), serta Una Saiful Talub Lami (Tojo).

 

 

 


Sumber Okezone