Sudah Ada #2019PrabowoPresiden, Gerakan #2019GantiPresiden Disarankan Dihentikan

  • by Redaksi
  • Ahad, 09 September 2018 - 18:39:52 WIB
Internet

SeRiau - Dekan FISIP Universitas Mathla'ul Anwar Banten, Said Ariyan menyarankan gerakan #2019GantiPresiden sebaiknya tidak perlu dikampanyekan lagi. 

Selain sudah ada tanda pagar (tagar) baru #2019PrabowoPresiden yang dideklarasikan oleh para pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Bandar Lampung, Jumat pekan lalu, gerakan #2019GantiPresiden dikhawatirkan ditunggangi kelompok-kelompok tertentu.

”Gerakan #2019GantiPresiden bersifat multitafsir, meskipun sah menurut konstitusi sebagai bentuk penyaluran aspirasi dan kebebasan berpendapat. Dengan mengganti menjadi #2019PrabowoPresiden atau #2019DukungPrabowo, selain lebih elegan, juga tidak lagi multitafsir,” katanya, Minggu (9/9/2018).

Menurut Said, potensi terjadinya gesekan di tingkat akar rumput sangat besar jika gerakan #2019GantiPresiden terus dibiarkan.

Perselisihan yang terjadi di antara kubu pendukung kedua pasangan bakal capres-cawapres tidak lagi berlangsung sebatas adu argumen, melainkan menjurus ke tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Said Ariyan mengamini pendapat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang menyebut gerakan #2019GantiPresiden harus diperjelas konteksnya. Yakni, apa sebenarnya yang ingin diganti.

”Saya sih sebenarnya usulin, mbok deklarasinya diganti deklarasi capres, kan lebih jelas, wong calonnya sudah dua kok. Ganti presiden itu maksudnya ganti sistem atau ganti apa? Mau ganti khilafah atau ganti kerajaan?” kata Ganjar beberapa waktu lalu di Gedung KPK, Rabu (5/9/2018).

Senada dengan Ganjar, Said mengatakan, realitas saat ini hanya ada dua paslon capres-cawapres yang akan berkompetisi dalam hajatan Pilpres 2019.

Untuk menjaga persatuan di tengah masyarakat yang cenderung semakin memanas menjelang Pilpres, Said mengusulkan agar semua pihak menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan yang dapat menyulut emosi.

”Apalagi kalau kegiatan itu sampai ditunggangi kelompok tertentu, misalnya makar, maka hal ini sudah jelas melanggar hukum dan harus dihentikan,” ujar Said.

Lebih jauh, Said Ariyan mengajak semua pihak, baik pendukung Jokowi maupun Prabowo, untuk berpikir bagaimana melanjutkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sudah berjalan baik saat ini.

”Negara ini harus tetap berjalan, siapa pun nanti presiden yang terpilih. Sehingga, pihak-pihak yang akan merusak keutuhan negara harus ditindak tegas,” ujarnya.

Inkonstitusional

Dihubungi terpisah, pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menegaskan pendapatnya gerakan #2019GantiPresiden mesti dilihat dari perspektif konstitusi.

”Dalam perspektif konstitusi, gerakan #2019GantiPresiden dengan demikian harus dikaitkan dengan pemilu,” tuturnya.

Pada saat #2019GantiPresiden dikaitkan dengan pemilu, maka akan tampak bahwa gerakan tersebut belum waktunya digelar.

Sebab, sekalipun saat ini sudah memasuki tahapan pemilu, namun belum masuk masa kampanye.

”Kalau sudah masuk tahapan kampanye per 23 September nanti, gerakan #2019GantiPresiden boleh diusung tetapi hanya oleh paslon dan tim kampanye, baik di pusat maupun daerah,” tutur Refly.

Itu sebabnya, jika dikaitkan dengan pemilu, maka tindakan kampanye yang belum waktunya melalui gerakan #2019GantiPresiden itu bisa dikategorikan inkonstitusional.

Meski demikian, Refly tak sependapat gerakan tersebut dianggap makar, karena hanya berisi kampanye politik.

”Inkonstitusional itu perbuatan di luar koridor konstitusi. Pada koridor konstitusi, pergantian presiden hanya dapat dilakukan melalui pemilu atau lewat pemakzulan (impeachment). Tidak ada cara yang lain,” tegasnya. (**H)


Sumber: TRIBUNNEWS.COM