MUI Sumbar: Aturan Pengeras Suara di Masjid Membatasi Syiar Isam

  • by Redaksi
  • Sabtu, 08 September 2018 - 13:43:38 WIB

SeRiau - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menganggap pengaturan pengeras suara di masjid, sesuai imbauan Kementerian Agama, sangat berdampak kepada pembatasan syiar Islam.

Ketua MUI Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, dengan tegas menolak imbauan Kemenag tentang itu dan permintaan Kemenag untuk menyosialisasikan lagi penggunaan pengeras suara di masjid sesuai dengan surat edaran yang sudah ada.

Gusrizal menyebutkan, suara azan merupakan panggilan Ilahi yang membawa ketenangan batin, sebagaimana dalam hadis Rasulullah. Maka pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar Islam akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif pada kaum muslim.

“Selain itu, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam,” katanya, Sabtu, 8 September 2018.

Berdasarkan keputusan rapat pada 4 September, MUI Sumatera Barat mengeluarkan pernyataan sikap yang dituangkan dalam delapan poin, yakni bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.

Surat Edaran itu memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini azan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.

Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.

Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.

Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.

Bagi kaum muslimin azan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan batin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.

Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran itu tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (**H)


Sumber: VIVA