Aturan Kenaikan Tarif PPh Barang Impor Berlaku Pekan Depan

  • by Redaksi
  • Jumat, 07 September 2018 - 14:51:33 WIB

 

SeRiau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap sejumlah barang. Aturan ini akan mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan, atau dengan kata lain akan diterapkan pada pekan depan.

Berdasarkan salinan yang diterima Medcom.id, Jumat, 7 September 2018, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 /PMK.010/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiayan Usaha di Bidang Lain.

Dalam Pasal II disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu 6 September lalu. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan dan menandatangani aturan tersebut sehari sebelumnya atau pada 5 September.

Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubugan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

"Bahwa memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian khususnya di bidang impor, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang-barang tertentu," sebagaimana tertulis dalam PMK tersebut.

Adapun dalam lampiran PMK ini, terdapat dua golongan barang yang dikenakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5 persen dan 10 persen. Terdapat 1.077 jenis barang yang dikenakan tarif sebesar 7,5 persen, sedangkan 672 jenis barang impor yang dikenakan tarif sebesar 10 persen.

Selain itu ada daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dan ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam dan mineral bukan logam yang juga dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.

 

 

 


Sumber metrotvnews