Dua Murid SD Di Duga Di Perkosa Pegawai Kampus, Zulfan : Minta UU Kebiri Diterapkan

  • by Redaksi
  • Selasa, 04 September 2018 - 15:57:16 WIB
Zulfan Hafis ST Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru

 


SeRiau-  Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru mengutuk keras kasus pemerkosaan yang menimpa siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di Pekanbaru. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh dua orang oknum staf kampus ternama di Pekanbaru Riau baru-baru.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis meminta aparat penegak hukum segera memberi hukuman yang setimpal. Bahkan, katanya, agar memberi efek jera dan kasus tersebut tidak terulang di kemudian hari maka Undang-Undang Kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak diterapkan.

"Memalukan, pelaku yang merupakan tenaga pendidik sanggub berbuat bejat seperti itu. Maka kita minta harus dihukum seberat mungkin, kalau perlu Undang-undang kebiri diterapkan atau kalau tidak ditembak mati saja, karena berbuat bejat tersebut sudah membuat masa depan korban jadi suram," ungkap Zulfan Hafis, Selasa (4/9/2018).

Kepada pihak-pihak terkait politisi Nasdem ini berharap bisa memberi pendamping psikologis pada korban, pasalnya insiden tersebut tentu perlu mendapat perhatian khusus agar korban bisa tetap menjalani aktivitas seperti biasa dan tidak dikucilkan.

"Kepada anak juga kita harap diberi pendamping psikologis atas insiden yang menimpa korban, karena sudah pasti masa depan anak ini suram maka perlu pendamping," tambahnya.

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, Zulfan menghimbau semua pihak untuk berperan aktif melakukan pengawasan, terutama peran keluarga dan masyarakat.

"Kita himbau masyarakat terutama orang tua lebih mengawasi anak-anak, perhatikan betul lingkungan bermain anak, karena mayoritas pelaku kejahatan pada anak merupakan orang terdekat," tutupnya (***)