Perludem: Loloskan Bacaleg Eks Koruptor, Bawaslu seperti Balas Dendam ke KPU

  • by Redaksi
  • Ahad, 02 September 2018 - 15:05:57 WIB

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai sedang balas dendam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan meloloskan mantan terpidana korupsi menjadi bakal calon legislatif di pemilu legislatif (Pileg) 2019.

Sejak awal, Bawaslu memang telah mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Namun, PKPU tersebut pada akhirnya tetap disahkan.

"Ini kan seperti terlihat Bawaslu balas dendam terhadap KPU, yang tidak mendengar masukan Bawaslu di dalam penyusunan PKPU (Nomor 20 Tahun 2018)," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini kepada Kompas.com, Minggu (2/9/2018).

PKPU tersebut dinilai Bawaslu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengacu pada UU Pemilu, mantan terpidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

Menurut Titi, Bawaslu seharusnya mengambil cara yang lebih elegan untuk menunjukkan perbedaan pandangannya terhadap PKPU. Cara itu adalah dengan mengajukan gugatan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

"Alih-alih mereka menempuh cara yang benar, mereka seperti gelap mata malah menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk meloloskan para mantan koruptor," terang Titi.

"Sesungguhnya bukan itu forum atau mekanisme yang bisa mereka lakukan," imbuh dia.

Saat ini, PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke MA oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat. Titi menyebut, Bawaslu juga dapat menunjukkan bahwa mereka tidak sepakat dengan PKPU, dengan menggunakan wewenang mereka untuk menyurati MA agar putusan tersebut dipercepat.

Tindakan Bawaslu tersebut dinilai Titi telah melukai keinginan masyarakat terhadap pemilu yang bersih.

"Menurut saya, Bawaslu salah memainkan peran, dengan dalih mereka ingin melindungi hak konstitusional warga negara untuk menjadi kandidat, tapi di sisi lain mereka menyakiti secara sadar keinginan sebagian besar penduduk Indonesia yang menginginkan pemilu yang bersih," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019. Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.

Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Setelah kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat, hasilnya menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). (**H)


Sumber: KOMPAS.com